Welcome to My Blog, guys:-D

Senin, 08 April 2013


“MANFAAT PAJAK DAN SISTEM PERPAJAKAN
 DI INDONESIA”

Definisi Pajak
Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.



Ciri-ciri yang melekat pada pengertian pajak yaitu     :

1.    Iuran rakyat ke kas negara
2.  Pajak dipungut berdasarkan pada Undang-undang serta pelaksanaanya yang sifatnya dapat dipaksakan.
3.   Pajak dipungut oleh negara baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
4.  Pajak diperuntukan bagi pengeluaran-pengeluaran pemerintah yang bila dari pemasukkannya masih terdapat surplus, dipergunakan untuk membiayai public investment.
5.   Pajak dapat pula mempunyai tujuan selain budgetair, yaitu mengatur (regular).

Fungsi Pajak
Pajak memilik dua macam fungsi, yaitu :
  1. 1.    Fungsi Penerimaan (Budgetair)

-        Pajak berfungsi sebagai sumber dana yang diperuntukkan bagi pembiayaan pengeluaran-pengeluaran pemerintah. Contoh : dimasukkanya pajak dalam APBN sebagai penerimaan dalam negeri.
  1. 2.  Fungsi Mengatur (Reguler)

-        Pajak berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan di bidang sosial dan ekonomi. Sebagai contoh yaitu dikenakannya pajak yang tinggi terhadap minuman keras, sehingga konsumsi minuman keras dapat ditekan. Demikan pula terhadap barang mewah dan rokok.

Asas-Asas Pemungutan Pajak

§Asas Equality (adil &merata)
         - Pemungutan pajak yang dilakukan harus adil dengan kemampuan membayar pajak (ability to pay) dan sesuai dengan manfaat yang diterima.

§Asas Certainty (kepastian hukum)
        - Pemungutan pajak harus dilakukan berdasarkan Undang-undang (konstitusi).

§Asas Convenience of Payment
        -  Pajak harus dipungut pada saat yang tepat bagi wajib pajak (saat yang paling baik).

§ Asas Efficiency -  Biaya pemungutan pajak diusahakan sehemat mungkin, jangan sampai terjadi biaya pemungutan pajak lebih besar dari hasil pemungutan pajak.


Jenis-Jenis Pajak (dilihat dari siapa yang memungut pajak)

PAJAK  PUSAT  (DIKELOLA  OLEH  DJP) :

¨Pajak Penghasilan (PPh)
¨Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
¨ Pajak Penjualan atas Barang  Mewah(PPn BM)
¨ PBB sektor Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan.

¨ Bea Materai



Pajak  Daerah  (Dikelola  Oleh  Pemda) :

¨Provinsi


Ø Pajak Kendaraan Bermotor

Ø Pajak Rokok

Ø dll


¨Kabupaten

Ø Pajak hotel

Ø Pajak Restoran

Ø Pajak hiburan

Ø Pajak reklame,dll





Pajak yang dikelola Direktorat Jenderal Pajak (DJP)

1. Pajak Penghasilan (PPh)


      -Pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau  diperoleh dalam suatu Tahun Pajak. Yang dimaksud dengan penghasilan adlah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang berasal baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat digunakan untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan dengan nama dan dalam bentuk apapun.Maka PPh berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dll.


2. PPN dan PPn BM


       -PPN adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean. Orang Pribadi, perusahaan, maupun pemerintah yang mengkonsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dikenakan PPN.

       - PPn BM

      Dikenakan  terhadap konsumsi barang- barang yang tergolong mewah.


3. Pajak Bumi dan Bangunan


     - PBB adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan atau bangunan. PBB merupakan Pajak Pusat namun demikian hampir seluruh realisasi penerimaan PBB diserahkan kepada Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota.

4. Bea  Materai


       -Bea Meterai adalah pajak yang dikenakan atas dokumen, seperti surat perjanjian, akta notaris, serta kwitansi pembayaran, surat berharga, dan efek, yang memuat jumlah uang atau nominal diatas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan.

Hukum Pajak
§Hukum Pajak Formal :

Peraturan-peraturan  mengenai  cara-cara untuk menjelmakan hukum material menjadi suatu kenyataan.nMemuat cara-cara  penyelenggaraan  penetapan suatu utang pajak, kontrol oleh pemerintah terhadap penyelenggaraannya, kewajiban Wajib Pajak (sebelum dan setelah menerima ketetapan pajak), kewajiban pihak ketiga dan prosedur pemungutannya.
Untuk melindungi fiskus dan WP, memberi jaminan hukum pajak material akan dapat diselenggarapan setepat-tepatnya.
Contoh : UU KUP, UU PPSP, UU PP

§Hukum Pajak Material :
Mengatur norma-norma yang menerangkan keadaan-keadaan, perbuatan-perbuatan, dan peristiwa-peristiwa hukum yang harus dikenakan pajak; siapa-siapa yang harus dikenakan pajak, apa objek pajaknya dan berapa besar pajaknya.
Hukum yang mengatur segala sesuatu tentang timbul, besar dan hapusnya utang pajak serta mengatur hubungan antara pemerintah dengan Wajib Pajak
Contoh : UU PPh, UU PPN&PPn BM, UU Bea Materai

Teori Pajak
1. Teori Asuransi, negara menganggap dirinya sebagai perusahaan asuransi dan Wajib Pajak sebagai tertanggung yg wajib membayar premi (pajak).
2. Teori Kepentingan, negara berhak memungut pajak, karena penduduk negara punya kepentingan pada negara. Makin besar kepentingan penduduk pada negara, makin besar perlindungan yang diberikan padanya, dan makin besar pula pajak yang dibayarkan.
3. Teori Bakti, penduduk adalah bagian dari suatu negara, terikat pada keberadaan negara, karenanya harus berbakti pada negara dengan membayar pajak. Teori ini menganjurkan untuk tidak bertanya apa dasar negara pungut pajak.
4. Teori daya beli, pembenaran pemungutan pajak terletak pada efek/akibat pemungutan pajak. Pemungutan pajak membawa efek positip hampir di semua negara, yaitu tersedianya dana yang cukup guna membiayai pengeluaran umum negara.
5. Teori Pembangunan, dana yang terkumpul dari pajak guna pembangunan yg membuat rakyat menjadi adil, makmur, sejahtera.
6. Teori Kontrak, pajak semata-mata suatu jumlah tertentu yang diberikan penduduk kepada pemerintah sebagai penggganti jasa atas perlindungan pada penduduk.
7. Teori organisasi, penduduk secara bersama-sama mempunyai kewajiban secara alamiah untuk menunjang negara dengan membayar pajak.
8. Teori daya pikul, dalam pemungutan pajak pemerintah harus memperhatikan daya pikul/ kemampuan WP. Maka dalam PPh dikenal PTKP, dlm PBB ada NJOPTKP.

Sistem Perpajakan di Indonesia

Sistem perpajakan di indonesia adalah  Self Asessment System, yang diamana Wajib Pajak diberi kebebasan untuk menghitung, menyetor dan melaporkanya  atau melaporkan pajaknya sendiri ke kantor pajak  .sebelum kita memahami lebih jauh dari sisiem pemungutan pajak di indonesia alangkah baiknya kita lebih bagus dahulu sistem perpajakan dari semua yang ada adalah sebagai berikut ;

1.official assesment system

ini artinya adalah yang dimana disini pemerintah/fiskus  diberi kewenangan lebih/penuh kepada pemerintah untuk menentukan berapa besarnya pajak yang dikenakan dan yang akan di setor oleh wajib pajak ke pada negara.

2.withhoding tax

ini artinya adalah dimana disini dinyatakan bahwa pemberian wewenang kepada piha ketiga untuk menentukan/memotong  besarnya pajak yang di berikan oleh wajib pajak ke pada fiskus

3.self assesment system 

disini artinya adalah dimana wajib pajak yang menentukan , menghitung dan membayar dan melaporkan opajak yang di berikan kepada fiskus , disini diberikan penuh tanggung jawab kepada wajib pajak untuk berindak secara aktive dan jujur di dalam pemberian pajak di Indonesia sendiri sebagai mana di jelaskan di atas bahwa pemungutan pajak dilakukan sebagaimana dinomor tiga di atas, diindonesia sendiri masih kurang kesadaran oleh masyarakatnya dalam membayar pajak ,ini disebabakan kurangnya sosialisasi pemerintah menerapakan bahwa di dalam membayar pajak itu adalah sesuatu yang sangat penting di lakukan dan dimana apabila pajak tidak ada maka mustahil suatu negar bisa berkembang atau berutumbuh disamping itu kurangnya aktif oleh wajib pajak dalam memyetor pajak karena tingkah laku oleh fiskus pajak itu masih dianggap kurang dan masih juga curang yang menyaebabnya kurngnya kepercayaan kepada pembayaran pajak sebab dianggapsia sia .di dalam sekarang ini kantor pajak telah jauh merubah sistem adainistrasinya yang menjadi 3 yaiut sebagai beritkut : KKP besar , KKP madaya dan KKP pratama.dimana cara diatas tersebut sudah merubah atau diharpkan ke pada pegawai pajak mempunyi prestasi di dalam memungut pajak .

Di dalam pajak sendiri ada dua jenis macam pajak secara garis besarnya sebagi berikut ;  
1.pajak badan ; ialah pajak yang setipa kumpulan  modal orang ,lembaga ,usaha dan banyak lainya yang melakukan atau menjalankan usahanay di dalam negri maupun di luar negri 
2.orang pribadi atau perorangan 
adalah pajak yang dimana ornang atau seseorang yang sudah berpenghasilan di atas PTKP yang sudah di tentukan dan disalakn pemerintah di dalam undang undang perpajakan

kenapa harus membayar pajak :

itu adalah sesuatu yang muncul di pikirkan oleh banyak orang tapi setelah mengetahuinya lebih dalam lagi bahwa baetapa pentinya di dalam membayar pajak tersebut dan apbabila kita tidak membayar oajak maka pembangunan tidak akan pernah berhasil, terus yang menggaji pegawai tidak ada karena tidak ada uang negara yang memnyebabkan sekolah sekolah tutup dan banyak lagi .oleh karena itu maka kita mulai sekarang mulai dari kecil harus taat pajak karena itu merupakan kepentingang bersama dan dinikmati oleh bersama juga.

tarif pajak
tarif pajak dibedakan menjadi empat baigan adalah sebagai berikut :
1.tarif pajak pajak sebanding atau juga porporsiaonal
2.tarif pajak tetap
3.tarif pajak progresif 
4.tarif pajak degresif

Alur Pembayaran Pajak



Manfaat Pajak


Sebagaimana halnya perekonomian dalam suatu rumah tangga atau keluarga, perekonomian negara juga mengenal sumber-sumber penerimaan dan pos-pos pengeluaran. Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara. Tanpa pajak, sebagian besar kegiatan negara sulit untuk dapat dilaksanakan. Penggunaan uang pajak meliputi mulai dari belanja pegawai sampai dengan pembiayaan berbagai proyek pembangunan. Pembangunan sarana umum seperti jalan-jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit/puskesmas, kantor polisi dibiayai dengan menggunakan uang yang berasal dari pajak. Uang pajak juga digunakan untuk pembiayaan dalam rangka memberikan rasa aman bagi seluruh lapisan masyarakat. Setiap warga negara mulai saat dilahirkan sampai dengan meninggal dunia, menikmati fasilitas atau pelayanan dari pemerintah yang semuanya dibiayai dengan uang yang berasal dari pajak. Dengan demikian jelas bahwa peranan penerimaan pajak bagi suatu negara menjadi sangat dominan dalam menunjang jalannya roda pemerintahan dan pembiayaan pembangunan.




Disamping fungsi budgeter (fungsi penerimaan) di atas, pajak juga melaksanakan fungsi redistribusi pendapatan dari masyarakat yang mempunyai kemampuan ekonomi yang lebih tinggi kepada masyarakat yang kemampuannya lebih rendah. Oleh karena itu tingkat kepatuhan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya secara baik dan benar merupakan syarat mutlak untuk tercapainya fungsi redistribusi pendapatan. Sehingga pada akhirnya kesenjangan ekonomi dan sosial yang ada dalam masyarakat dapat dikurangi secara maksimal.

Pajak dan Manfaatnya bagi negara

Secara umum, pajak yang berlaku di Indonesia dapat dibedakan menjadi Pajak Pusat dan Pajak Daerah. Pajak Pusat adalah pajak-pajak yang dikelola oleh Pemerintah Pusat yang dalam hal ini sebagian dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak - Departemen Keuangan. Sedangkan Pajak Daerah adalah pajak-pajak yang dikelola oleh Pemerintah Daerah baik di tingkat Propinsi maupun Kabupaten/Kota.


www.gunadarma.ac.id
www.staffsite.gunadarma.ac.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar