Welcome to My Blog, guys:-D

Selasa, 30 April 2013

Tugas Softskill minggu-2

BUMN dan Parpol Sulit Dipisahkan?
penulis : Maria Natalia | Jumat, 21 Januari 2011 | 19:40 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota DPR asal Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Ecky Awal Muharram, mengatakan, hubungan antara badan usaha milik negara dan partai politik tidak terpisahkan. Menurut dia, hubungan ini sudah terjadi sejak era Orde Baru. Pada masa tersebut BUMN hanya dikuasai partai politik tertentu, tetapi saat ini oleh beberapa partai politik seiring dengan bertambahnya jumlah partai politik.
"Ini seperti gradasi warna. Dulu (Orde Baru) kan biasanya kelompok kuning yang menguasai BUMN. Sekarang sudah ada gradasinya, seperti warna biru, hijau, merah. Ya, seperti warna pelangi. Negara ini memang sudah banyak urusan dicampuri politik, termasuk BUMN ini," kata Ecky dalam diskusi di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (21/1/2011).
Pengamat ekonomi, Ikhsan Modjo, mengatakan, saat ini mustahil membebaskan BUMN dari pengaruh politik. Hal ini mengakibatkan sulitnya membedakan antara politisasi dan profesionalitas BUMN. "Sebenarnya mustahil membebaskan BUMN dari partai politik, dari dulu sampai sekarang. Kadang bilangnya mau profesional menjalankan BUMN, tetapi ternyata ada pengaruh politik juga. Ada kelompok biru, kuning, ya kita tahu sendirilah. Itu bukan jadi rahasia lagi," kata Ikhsan.
Namun, ia berpendapat, terlepas dari adanya intervensi politik di tubuh BUMN, jauh lebih penting adalah menjaga BUMN dari perilaku korup. "Mau politisi atau nonpolitisi yang ada di BUMN, kita tetap harus tahu latar belakang siapa dia, siapa yang ada di belakangnya. Kata kuncinya, jangan sampai ada korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam BUMN," kata Ikhsan.
Editor : Inggried
Sumber : http://nasional.kompas.com/read/2011/01/21/19405354/
BUMN.dan.Parpol.Sulit.Dipisahkan

Setiyanti Rianta (26212947)
BUMN harus dilepaskan dari lingkaran kekuasaan partai politik karena menjadi sumber KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme) serta inefisiensi.
“Hal itu terlihat dari 161 BMN di Indonesia yang beraset sekitar Rp1.000 triliun hanya menghasilkan dividen untuk negara sekitar Rp4 hingga Rp6 triliun. Ini kan menunjukkan BUMN jelas telah tak berfungsi dengan semestinya,” ujar Ary Suta, hari ini.
Penyebab rendahnya dividen dari BUMN itu karena besarnya campur tangan partai politik dalam kegiatan BUMN atau mempengaruhi kebijakan BUMN. Setiap pemegang kekuasaan di Indonesia selama ini telah mencaplok kekayaan BUMN untuk kepentingan politik dan melanggengkan kekuasaan. Salah satu modus operandinya adalah dengan menempatkan orang yang propartai ke dalam BUMN. Untuk itu harus ada ketegasan bahwa partai politik tak boleh menguasai BUMN.
Karut-marut ini sesungguhnya dapat diminimalkan seandainya rencana transformasi perusahaan negara dan Kementerian BUMN diimplementasikan secara konsisten. Sejak dulu didengungkan perlunya sterilisasi BUMN dari “tangan-tangan” politik. Salah satu caranya, dengan memisahkan sejauh mungkin BUMN dari peluang intervensi politik dan birokrasi pemerintahan lewat pembentukan super-holding, yang menggantikan peran Kementerian BUMN. 
Peluang korupsi juga perlu dipersempit dengan memperketat kontrol. Untuk mempermudah pengawasan itu, rencana pemerintah menyusutkan jumlah perusahaan negara menjadi tinggal separuhnya perlu segera direalisasi. Langkah ini pun akan mempercepat proses transformasi dan perbaikan kinerja BUMN. Karena itu, tak perlu pemerintah menunggu BUMN hingga “sekarat” baru dilikuidasi. Peleburan BUMN di sektor perkebunan, kehutanan, konstruksi, dan farmasi bisa menjadi pionir agar performanya menjadi lebih bugar. Dengan sinergi ini, diharapkan perusahaan-perusahaan pelat merah nantinya tak hanya mampu sejajar dengan swasta lokal, tapi juga mampu bersaing di kancah global. Untuk mewujudkan hal itu, sudah sepatutnya ego sektoral kementerian teknis yang menaungi BUMN dikesampingkan. Dan yang terpenting, dibutuhkan keberanian pemerintah melakukan terobosan, meski bisa jadi kebijakan ini tak populer dan menuai kritik tajam.

Siti Latifah (27212060)
Dalam partai politik BUMN sangat berperan penting dalam mewujudkan perkembangan mobilitas modal,investasi, dan senantiasa aktif memperjuangkan terbinanya ketertiban sertan keadilan social (begitu juga dengan PARPOL). Partai dikatakan maju apabila telah meneguhkan
prinsip yang di janjikannya kepada rakyat dan membuktikannya tanpa banyak bicara / janji-janji palsu, itulah sikap bijaksana dalam sebuah politik. Sebenarnya sulit untuk membebaskan PARPOL dari BUMN, di akibatkan karena ketidak professional pemimpinnya. Namun investasi politik di tubuh BUMN jauh lebih penting dalam menjaga BUMN dari perilaku Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Begitu banyaknya partai politik pada zaman order baru sekarang ini. Negara ini memang sudah banyak urusan-urusan yang dicampuri politik termasuk BUMN ini. Tetapi itu semua bukan alasan bagi para pemimpin untuk bisa selalu ikut campur, apa lagi keuangan Indonesia sekarang ini menurun diakibatkan para pemimpin dan anggotanya yang selalu berbuat korupsi terhadap uang milik Negara, bahkan kolusi pun juga dilakukannya. “Kolusi sebenarnya memiliki arti persengkokolan / kerja sama secara diam-diam”.
Para pemimpin seharusnya tidak melakukan hal seperti itu, justru para pemimpin harus berusaha
semaksimal mungkin untuk mengambil hati rakyat. Karena rakyat lebih membutuhkan perhatian/keprihatinan para pemimpin dalam pendekatan dan penanggapan, sehingga pengarahnya harus di lakukan untuk kepentingan nasional terutama kepentingan ekonomi rakyat. Meskipun demikian saya sebagai seorang mahasiswi, berharap para anggota politik maupun pemimpinnya bisa lebih bijaksana lagi dalam mengatasi masalah-masalah di Negara ini. Sebenarnya tidak begitu sulit untuk memisahkan PARPOL dari BUMN, karena dua-duanya sama-sama memiliki tujuan yang sama, Yaitu “Demi Kepentingan Negara dan Kesejahteraan Rakyat”.

Suriana Juniarti (27212205)
Menurut saya, hubungan BUMN dan PARPOL yang sulit dipisahkan ini akan memberikan dampak yang negative bagi BUMN itu sendiri. Apalagi disini dikatakan “Pada masa tersebut BUMN hanya dikuasai partai politik tertentu, tetapi saat ini oleh beberapa partai politik seiring dengan bertambahnya jumlah partai politik.” Sehingga menyebabkan
Negara ini banyak urusan dicampuri politik, termasuk BUMN ini. Apalagi, BUMN saat ini dini­lai masih boros , karena antara biaya ope­rasional dengan profit yang diha­silkan tidak se­banding. Masyarakat pasti dapat menduga bahwa pemborosan yang terjadi karena banyak ke­putusan yang tidak berbasis pada perhitungan bisnis, melainkan pa­da perhitungan politik.
Oleh karena itu, seharusnya Pemerintah  menyarankan BUMN seharus­nya diberikan ke­sempatan untuk  me­ngembangkan bisnisnya.Perusahaan BUMN sebaik­nya diberikan keleluasaan untuk ber­kembang. Padahal kegiatan dan hasil dari BUMN itu sendiri akan memberikan peningkatan perekonomian bangsa. Dan tidak hanya itu, dapat dipergunakan untuk kesejahteraan rakyat Indonesia.

Wardah Solihah (27212659)
Komentar :
Setelah saya membaca artikel diatas mengenai “BUMN dan Parpol Sulit Dipisahkan?”
Maka saya dapat memberikan aurgumen hubungan antara badan usaha milik negara dan partai politik tidak terpisahkan. Menurut saya, hubungan ini sudah terjadi sejak era Orde Baru. Pada masa tersebut BUMN hanya dikuasai partai politik tertentu, tetapi saat ini oleh beberapa partai politik seiring dengan bertambahnya jumlah partai politik.

"Anggap saja dalam  warna. Dulu (Orde Baru) kan biasanya kelompok kuning yang menguasai BUMN. Sekarang sudah ada warna lainnya, seperti warna biru, hijau, merah. Ya, seperti warna pelangi. Negara ini memang sudah banyak urusan dicampuri politik, termasuk BUMN ini," Campur tangan partai politk dalam BUMN sebenarnya bukan menjadi rahasia umum lagi. Praktek tersebut memang sudah ada sejak dulu. Hal itu lah yang membuat citra BUMN sebagai kendaraan politik yang syarat Korupsi, Kolusi dan Nepostisme (KKN) menjadi buruk di mata masyarakat. bahwa kehancuran BUMN selama ini lebih disebabkan karena faktor KKN yang terjadi sejak zaman orde baru karena adanya unsur intervensi dari partai politik itu sendiri. Saya juga mengutip  “kentalnya campurtangan politik mengakibatkan keputusan yang diambil perusahaan tidak lagi murni untuk kepentingan perseroan. Ada saat tertentu BUMN memang harus didukung secara politik, agar mampu berkompetisi, mendorong daya saing, meningkatkan kinerja, dan mendapatkan akses pasar.

hαñk Ψσù

update blog


6 Rahasia sukses berwirausaha



    1.   Alasan
Temukan alasan yang kuat mengapa anda ingin berwirausaha. Apakah karena susah cari pekerjaan, atau ingin merasakan menjadi seorang bos, bisa juga ingin mendapatkan penghasilan yang tak terbatas. Alasannya bisa apa saja, yang terpenting semakin kuat alasan anda untuk berwirausaha maka semakin focus anda pada tujuan anda.

    2.   Keyakinan Yang Kuat
Anda harus memiliki kepercayaan yang kuat dan positif. Contohnya: anda yakin bahwa anda bisa menjadi seorang wirausaha yang sukses, atau wirausaha itu mudah asal kita tahu carnaya. Keyakinan yang positif seperti itulah yang harus anda bangun. Jangan sampai yang negative yang justru mendominasi pikiran anda, misalnya seperti : saya takut gagal, wirausaha itu perlu bakat,dll. Pikiran negative seperti itu harus anda singkirkan jauh-jauh.

    3.   Impian yang Jelas
Anda harus mempunyai impian yang jelas. Karena dengan impian itu and adapt termotivasi untuk meraihnya. Jangan takut untuk memiliki impian yang tinggi. Karena semakin tinggi impian anda tentunya akan memberikan daya dorong yang lebih besar pada diri anda. Akan tetapi tetap harus bersikap fleksibel dan jangan sampai impian anda, sesuatu yang mustahil bisa dicapai.

    4.   Penguasaan Ilmu (belajar)
Dalam memulai wirausaha kita dituntut untuk terus belajar dan memiliki pikiran yang terbuka. Kita bisa belajar dari buku, orang lain yang sudah menjalankan bisnis, ataupun seminar-seminar.

    5.   Aksi
Nah, langkah inilah yang paling penting  dalam berwirausaha. Karena tanpa aksi tidak aka nada yang terjadi. Hanya dengan aksi/tindakanlah kita bisa semakin dekat dengan impian kita.

    6.   Doa
Udah langkah terakhir nih. Langkah yang keenam adalah doa. Karena bagaimanapun kerasnya usaha kita, tetap saja Tuhan yang menentukan. Kita sebagai manusia hanya bisa berusaha dan berusaha.

Sabtu, 13 April 2013

Tugas Dasar Pemasaran


 “Produk Susu Lactamil”



Lactamil adalah Nutrisi khusus untuk ibu hamil agar tetap sehat dan aktif dalam menjalankanmasa kehamilannya, serta janin tumbuh dengan sempurna.Lactamil ibu hamil diperkaya dengan asam folat,zat besi Prebiotik FOS, Dua Asam Lemak, Omega 3 & Omega 6, serta vitamin dan mineral penting lainnya. Sehingga dapat membantu memenuhi kebutuhna nutrisi penting ibu saat hamil. Lactamil hadir untuk para mama dan calon mama di Indonesia sejak tahun 1988. Puluhan tahun Lactamil senantiasa berinovasi, untuk selalu memberikan yang terbaik untuk mama serta selalu berkomitmen untuk memberikan rasa aman dan nyaman semasa hamil dan menyusui.
Kini Lactamil dengan A.D.I.K (Asam Folat’ DHA’ Iron atau Zat Besi, Kalsium) hadir disetiap tahapan perjalanan kehamilan ibu hingga menyusui, bahkan mempersiapkan perencanaan kehamilan untuk sang calon mama.
Manfaat 
Mengoptimalkan pertumbuhan & perkembangan otak janin yang berkembang sangat pesat saat hamil Menyehatkan saluran pencernaan, mencegah sembelit dan meningkatkan penyerapan Kalsium Mengurangi resiko kelainan kongenitas pada janin, misalnya gangguan perkembangan neural tube (NTD) berupa kelainan otak atau spinal cord (anencephaly, spina bifida) Mendukung pertumbuhan tulang janin & menjaga kesehatan tulang & gigi ibu Mencegah terjadinya anemia dalam kehamilan

Keunggulan
Mengandung Dua Asam Lemak, Omega 3 & Omega 6 dalam jumlah & rasio yang seimbang Mengandung Frukto Oligo Sakarida (FOS) yang merupakan serat makanan alami yang penting untuk sistem pencernaan Ibu Lactamil Ibu Hamil dapat memenuhi 100% kebutuhan ibu hamil akan asam folat Mengandung kalsium, fosfor, magnesium & vitamin D dalam jumlah optimal  membantu penyerapan zat besi ke dalam tubuh.

Mengenal Pasar/Konsumen
v    Yang memiliki ide
Yang memiliki ide untuk melakukan pembelian susu Lactamil adalah suami, orangtua si istri, maupun mertua agar janin yang dikandung sang ibu dapat sehat, pertumbuhan & perkembangan otak janin yang berkembang sangat pesat saat hamil.


v    Yang membutuhkan produk
 Sang ibu yang sedang menjalankan masa kehamilan ataupun yang sedang menyusui yang membutuhkan susu lactamil ini. Selain itu, bayi/janin yang dikandung juga yamg membutuhkan nutrisi Lactamil ini untuk pertumbuhan dan perkembangan otak janin.

v    Yang memutuskan Pembelian
Sang ibu juga yang memutuskan pembelian produk susu lactamil tersebut. Apabila sang ibu mau mengkonsumsi susu ini maka pembelian produk ini akan dilakukan.

v   Yang memiliki uang
Yang memiliki uang dalam kasus ini adalah ayah atau suami yang bekerja. Tetapi disini kita bisa katakan orangtua, karena orang tua juga berperan dalam member ide maka orangtua juga yang memiliki uang.

v   Yang melakukan pembelian
Dalam hal ini, banyak yang berperan dalam melakukan pembelian susu lactamil ini yaitu orangtua, suaminya, pembantu dan isa juga sang ibu sendiri yang melakukan pembelian susu lactamil ini.

v    Yang menggunakan
Yang membutuhkan susu lactamil ini jelas sekali yaitu sang ibu yang sedang hamil maupun yang menyusui adalah yang mengkonsumsi susu lactamil ini.



Senin, 08 April 2013

Motivation for success

SUCCESS
Do it in your life:D




www.gunadarma.ac.id


“MANFAAT PAJAK DAN SISTEM PERPAJAKAN
 DI INDONESIA”

Definisi Pajak
Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.



Ciri-ciri yang melekat pada pengertian pajak yaitu     :

1.    Iuran rakyat ke kas negara
2.  Pajak dipungut berdasarkan pada Undang-undang serta pelaksanaanya yang sifatnya dapat dipaksakan.
3.   Pajak dipungut oleh negara baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
4.  Pajak diperuntukan bagi pengeluaran-pengeluaran pemerintah yang bila dari pemasukkannya masih terdapat surplus, dipergunakan untuk membiayai public investment.
5.   Pajak dapat pula mempunyai tujuan selain budgetair, yaitu mengatur (regular).

Fungsi Pajak
Pajak memilik dua macam fungsi, yaitu :
  1. 1.    Fungsi Penerimaan (Budgetair)

-        Pajak berfungsi sebagai sumber dana yang diperuntukkan bagi pembiayaan pengeluaran-pengeluaran pemerintah. Contoh : dimasukkanya pajak dalam APBN sebagai penerimaan dalam negeri.
  1. 2.  Fungsi Mengatur (Reguler)

-        Pajak berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan di bidang sosial dan ekonomi. Sebagai contoh yaitu dikenakannya pajak yang tinggi terhadap minuman keras, sehingga konsumsi minuman keras dapat ditekan. Demikan pula terhadap barang mewah dan rokok.

Asas-Asas Pemungutan Pajak

§Asas Equality (adil &merata)
         - Pemungutan pajak yang dilakukan harus adil dengan kemampuan membayar pajak (ability to pay) dan sesuai dengan manfaat yang diterima.

§Asas Certainty (kepastian hukum)
        - Pemungutan pajak harus dilakukan berdasarkan Undang-undang (konstitusi).

§Asas Convenience of Payment
        -  Pajak harus dipungut pada saat yang tepat bagi wajib pajak (saat yang paling baik).

§ Asas Efficiency -  Biaya pemungutan pajak diusahakan sehemat mungkin, jangan sampai terjadi biaya pemungutan pajak lebih besar dari hasil pemungutan pajak.


Jenis-Jenis Pajak (dilihat dari siapa yang memungut pajak)

PAJAK  PUSAT  (DIKELOLA  OLEH  DJP) :

¨Pajak Penghasilan (PPh)
¨Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
¨ Pajak Penjualan atas Barang  Mewah(PPn BM)
¨ PBB sektor Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan.

¨ Bea Materai



Pajak  Daerah  (Dikelola  Oleh  Pemda) :

¨Provinsi


Ø Pajak Kendaraan Bermotor

Ø Pajak Rokok

Ø dll


¨Kabupaten

Ø Pajak hotel

Ø Pajak Restoran

Ø Pajak hiburan

Ø Pajak reklame,dll





Pajak yang dikelola Direktorat Jenderal Pajak (DJP)

1. Pajak Penghasilan (PPh)


      -Pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau  diperoleh dalam suatu Tahun Pajak. Yang dimaksud dengan penghasilan adlah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang berasal baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat digunakan untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan dengan nama dan dalam bentuk apapun.Maka PPh berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dll.


2. PPN dan PPn BM


       -PPN adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean. Orang Pribadi, perusahaan, maupun pemerintah yang mengkonsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dikenakan PPN.

       - PPn BM

      Dikenakan  terhadap konsumsi barang- barang yang tergolong mewah.


3. Pajak Bumi dan Bangunan


     - PBB adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan atau bangunan. PBB merupakan Pajak Pusat namun demikian hampir seluruh realisasi penerimaan PBB diserahkan kepada Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota.

4. Bea  Materai


       -Bea Meterai adalah pajak yang dikenakan atas dokumen, seperti surat perjanjian, akta notaris, serta kwitansi pembayaran, surat berharga, dan efek, yang memuat jumlah uang atau nominal diatas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan.

Hukum Pajak
§Hukum Pajak Formal :

Peraturan-peraturan  mengenai  cara-cara untuk menjelmakan hukum material menjadi suatu kenyataan.nMemuat cara-cara  penyelenggaraan  penetapan suatu utang pajak, kontrol oleh pemerintah terhadap penyelenggaraannya, kewajiban Wajib Pajak (sebelum dan setelah menerima ketetapan pajak), kewajiban pihak ketiga dan prosedur pemungutannya.
Untuk melindungi fiskus dan WP, memberi jaminan hukum pajak material akan dapat diselenggarapan setepat-tepatnya.
Contoh : UU KUP, UU PPSP, UU PP

§Hukum Pajak Material :
Mengatur norma-norma yang menerangkan keadaan-keadaan, perbuatan-perbuatan, dan peristiwa-peristiwa hukum yang harus dikenakan pajak; siapa-siapa yang harus dikenakan pajak, apa objek pajaknya dan berapa besar pajaknya.
Hukum yang mengatur segala sesuatu tentang timbul, besar dan hapusnya utang pajak serta mengatur hubungan antara pemerintah dengan Wajib Pajak
Contoh : UU PPh, UU PPN&PPn BM, UU Bea Materai

Teori Pajak
1. Teori Asuransi, negara menganggap dirinya sebagai perusahaan asuransi dan Wajib Pajak sebagai tertanggung yg wajib membayar premi (pajak).
2. Teori Kepentingan, negara berhak memungut pajak, karena penduduk negara punya kepentingan pada negara. Makin besar kepentingan penduduk pada negara, makin besar perlindungan yang diberikan padanya, dan makin besar pula pajak yang dibayarkan.
3. Teori Bakti, penduduk adalah bagian dari suatu negara, terikat pada keberadaan negara, karenanya harus berbakti pada negara dengan membayar pajak. Teori ini menganjurkan untuk tidak bertanya apa dasar negara pungut pajak.
4. Teori daya beli, pembenaran pemungutan pajak terletak pada efek/akibat pemungutan pajak. Pemungutan pajak membawa efek positip hampir di semua negara, yaitu tersedianya dana yang cukup guna membiayai pengeluaran umum negara.
5. Teori Pembangunan, dana yang terkumpul dari pajak guna pembangunan yg membuat rakyat menjadi adil, makmur, sejahtera.
6. Teori Kontrak, pajak semata-mata suatu jumlah tertentu yang diberikan penduduk kepada pemerintah sebagai penggganti jasa atas perlindungan pada penduduk.
7. Teori organisasi, penduduk secara bersama-sama mempunyai kewajiban secara alamiah untuk menunjang negara dengan membayar pajak.
8. Teori daya pikul, dalam pemungutan pajak pemerintah harus memperhatikan daya pikul/ kemampuan WP. Maka dalam PPh dikenal PTKP, dlm PBB ada NJOPTKP.

Sistem Perpajakan di Indonesia

Sistem perpajakan di indonesia adalah  Self Asessment System, yang diamana Wajib Pajak diberi kebebasan untuk menghitung, menyetor dan melaporkanya  atau melaporkan pajaknya sendiri ke kantor pajak  .sebelum kita memahami lebih jauh dari sisiem pemungutan pajak di indonesia alangkah baiknya kita lebih bagus dahulu sistem perpajakan dari semua yang ada adalah sebagai berikut ;

1.official assesment system

ini artinya adalah yang dimana disini pemerintah/fiskus  diberi kewenangan lebih/penuh kepada pemerintah untuk menentukan berapa besarnya pajak yang dikenakan dan yang akan di setor oleh wajib pajak ke pada negara.

2.withhoding tax

ini artinya adalah dimana disini dinyatakan bahwa pemberian wewenang kepada piha ketiga untuk menentukan/memotong  besarnya pajak yang di berikan oleh wajib pajak ke pada fiskus

3.self assesment system 

disini artinya adalah dimana wajib pajak yang menentukan , menghitung dan membayar dan melaporkan opajak yang di berikan kepada fiskus , disini diberikan penuh tanggung jawab kepada wajib pajak untuk berindak secara aktive dan jujur di dalam pemberian pajak di Indonesia sendiri sebagai mana di jelaskan di atas bahwa pemungutan pajak dilakukan sebagaimana dinomor tiga di atas, diindonesia sendiri masih kurang kesadaran oleh masyarakatnya dalam membayar pajak ,ini disebabakan kurangnya sosialisasi pemerintah menerapakan bahwa di dalam membayar pajak itu adalah sesuatu yang sangat penting di lakukan dan dimana apabila pajak tidak ada maka mustahil suatu negar bisa berkembang atau berutumbuh disamping itu kurangnya aktif oleh wajib pajak dalam memyetor pajak karena tingkah laku oleh fiskus pajak itu masih dianggap kurang dan masih juga curang yang menyaebabnya kurngnya kepercayaan kepada pembayaran pajak sebab dianggapsia sia .di dalam sekarang ini kantor pajak telah jauh merubah sistem adainistrasinya yang menjadi 3 yaiut sebagai beritkut : KKP besar , KKP madaya dan KKP pratama.dimana cara diatas tersebut sudah merubah atau diharpkan ke pada pegawai pajak mempunyi prestasi di dalam memungut pajak .

Di dalam pajak sendiri ada dua jenis macam pajak secara garis besarnya sebagi berikut ;  
1.pajak badan ; ialah pajak yang setipa kumpulan  modal orang ,lembaga ,usaha dan banyak lainya yang melakukan atau menjalankan usahanay di dalam negri maupun di luar negri 
2.orang pribadi atau perorangan 
adalah pajak yang dimana ornang atau seseorang yang sudah berpenghasilan di atas PTKP yang sudah di tentukan dan disalakn pemerintah di dalam undang undang perpajakan

kenapa harus membayar pajak :

itu adalah sesuatu yang muncul di pikirkan oleh banyak orang tapi setelah mengetahuinya lebih dalam lagi bahwa baetapa pentinya di dalam membayar pajak tersebut dan apbabila kita tidak membayar oajak maka pembangunan tidak akan pernah berhasil, terus yang menggaji pegawai tidak ada karena tidak ada uang negara yang memnyebabkan sekolah sekolah tutup dan banyak lagi .oleh karena itu maka kita mulai sekarang mulai dari kecil harus taat pajak karena itu merupakan kepentingang bersama dan dinikmati oleh bersama juga.

tarif pajak
tarif pajak dibedakan menjadi empat baigan adalah sebagai berikut :
1.tarif pajak pajak sebanding atau juga porporsiaonal
2.tarif pajak tetap
3.tarif pajak progresif 
4.tarif pajak degresif

Alur Pembayaran Pajak



Manfaat Pajak


Sebagaimana halnya perekonomian dalam suatu rumah tangga atau keluarga, perekonomian negara juga mengenal sumber-sumber penerimaan dan pos-pos pengeluaran. Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara. Tanpa pajak, sebagian besar kegiatan negara sulit untuk dapat dilaksanakan. Penggunaan uang pajak meliputi mulai dari belanja pegawai sampai dengan pembiayaan berbagai proyek pembangunan. Pembangunan sarana umum seperti jalan-jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit/puskesmas, kantor polisi dibiayai dengan menggunakan uang yang berasal dari pajak. Uang pajak juga digunakan untuk pembiayaan dalam rangka memberikan rasa aman bagi seluruh lapisan masyarakat. Setiap warga negara mulai saat dilahirkan sampai dengan meninggal dunia, menikmati fasilitas atau pelayanan dari pemerintah yang semuanya dibiayai dengan uang yang berasal dari pajak. Dengan demikian jelas bahwa peranan penerimaan pajak bagi suatu negara menjadi sangat dominan dalam menunjang jalannya roda pemerintahan dan pembiayaan pembangunan.




Disamping fungsi budgeter (fungsi penerimaan) di atas, pajak juga melaksanakan fungsi redistribusi pendapatan dari masyarakat yang mempunyai kemampuan ekonomi yang lebih tinggi kepada masyarakat yang kemampuannya lebih rendah. Oleh karena itu tingkat kepatuhan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya secara baik dan benar merupakan syarat mutlak untuk tercapainya fungsi redistribusi pendapatan. Sehingga pada akhirnya kesenjangan ekonomi dan sosial yang ada dalam masyarakat dapat dikurangi secara maksimal.

Pajak dan Manfaatnya bagi negara

Secara umum, pajak yang berlaku di Indonesia dapat dibedakan menjadi Pajak Pusat dan Pajak Daerah. Pajak Pusat adalah pajak-pajak yang dikelola oleh Pemerintah Pusat yang dalam hal ini sebagian dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak - Departemen Keuangan. Sedangkan Pajak Daerah adalah pajak-pajak yang dikelola oleh Pemerintah Daerah baik di tingkat Propinsi maupun Kabupaten/Kota.


www.gunadarma.ac.id
www.staffsite.gunadarma.ac.id