Welcome to My Blog, guys:-D

Rabu, 20 November 2013

tugas softskill 3

Softskill Tugas 3
“Tujuan dan Fungsi Koperasi”



                 Nama                             : Suriana Juniarti
                 NPM                              : 27212205
                 Kelas                             : 2eb17
                 Mata Kuliah                    : Ekonomi Koperasi
                 Dosen                            : Sidik Lestiyono

Universitas Gunadarma
2013



1.     Pengertian Badan Usaha
Badan Usaha merupakan kesatuan yuridis ekonomis atau kesatuan organisasi yang terdiri atas seseorang atau sekelompok orang yang bekerja sama dalam bidang ekonomi yang bertujuan mencari keuntungan dengan mendirikan suatu perusahaan yang menghasilkan barang dan jasa secara efektif dan efisien.

2.      Koperasi Sebagai Badan Usaha
Koperasi sebagai badan usaha ,Koprasi adalah badan usaha (Pasal 1 UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoprasian).Sebagai badan usaha,koperasi  tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip-prinsip ekonomi yang berlaku.Dengan mengacu pada konsepsi sistem yang bekerja pada suatu badan usaha juga berarti merupakan kombinasi dari manusia,aset-aset fisik dan nonfisik ,informasi dan teknologi.Karena itu koperasi harus dapat menghasilkan keuntungan dalam mengembangkan organisasi dan usaha. Badan usaha koperasi adalah wadah kesatuan tindakan ekonomi dalam rangka mempertinggi efisiensi dan efektifitas pencapian tujuan ekonomi  individu anggotanya.
Ciri utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lainnya (non koperasi) adalah posisi anggota.Dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoprasian disebutkan bahwa ,anggota koperasi adalah pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.Untuk koperasi primer di Indonesia,anggotanya minimal 20 orang.Dengan demikian anggota koperasi adalah orang sebagai individu yang merupakan subyek hukum dan subyek ekonomi tersendiri.
3.     Tujuan Dan Nilai Koperasi
Koperasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Hal ini diperoleh dengan adanya pembagianSisa Hasil Usaha(SHU) kepada para anggotanya. Tujuan koperasi ini membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya. Secara umum badan usaha lainnya bertujuan untuk memperoleh keuntungan sebesar- besarnya. Nilai Koperasi
Nilai nilai koperasi adala nilai egaliterian, kesamaan, kekeluargaan, self help, peduli terhadap sesama dan kemandirian salaha satunya. Koperasi indonesia berangkat dari nilai koletivisme yang tercermin dengan budaya gotong royong
Adapun tujuan koperasi yang sering kita dengar adalah :
Ø  Memaksimumkan keuntungan (Maximize profit)
        P = TR – TC

 
Untuk memaksimumkan keuntungan yang perlu diperhatikan adalah penerimaan itu sendiri. Maka bagian  pemasaran (marketing department) memegang peranan yang sangat dominan agar harga dipasar bisa bersaing sempurna, bagian produksi dan personalia (production and personnel departement) dapat merangsang penjualan (sales) dengan meningkatkan kualitas pelayanan dan pengembangan produk baru.
Dengan model matematika dapat ditulis sebagai berikut :

      TR = Q X P

 
     Atau

Dimana :
  ü  P = Profit (keuntungan)
  ü  TR = Total revenue (penerimaan total)
  ü  TC = Total Cost (biaya total)
  ü  Q = quantity (jumlah)
  ü  P = Price (harga)
Ø  Memaksimumkan Nilai perusahaan (maximize the value of the firm)
Nilai perusahaan (value of firm) adalah nilai dari laba yang diperoleh dan yang diharapkan pada masa yang akan datang, yang dihitung pada masa sekarang dengan memperhitungkan tingkat resiko dan tingkat bunga yang tepat. Dalam hal ini bagian keuangan (finance department) dan bagian akuntansi (accounting departement) yang lebih dominan dalam pengaturannya.
Ø Meminimumkan biaya (minimize cost)
Dilihat dari aspek teori organisasi tanggung jawab utama dalam hal meminimasi biaya terletak pada bagian produksi (production department) yang didukung oleh bagian personalia (personnel department).
      TC = FC + VC

 
Secara matematis , rumusan biaya ini dapat diekspresikan sebagai berikut :

Dimana :
TC = Biaya total (total cost)
FC = Biaya tetap (fixed cost)
VC = Biaya variabel (variabel cost)
Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya.
4.     Mendefinisikan Tujuan Perusahaan Koperasi

                Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan.
5.  Teori Laba dan Fungsi Laba
Dalam perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industry. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut.
1.      Teori Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of profit). Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas  normall akan doperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
2.      Teori  Laba Frisional (frictional Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang (long run equilibrium).
3.      Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dap[at membatasi output dan menekankan harga ang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan-sempurna.
Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui :
A.      Penguasaan penuh atas supply bahan baku tertentu
B.      Skala ekonomi
C.      Kepemilikan hak paten
D.      Pembatasan dari pemerintah
Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industry/perusahaan. Sebaiknya, laba ynag rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk/ komoditi yang ditangani dan metode produksinya tidak efisien.
Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.
6.  Kegiatan Usaha Koperasi
Awalnya kegiatan usaha koperasi terbentuk dari keinginan manusia untuk memenuhi kebutuhan perekonomian mereka. Sehingga masyarakat memutuskan untuk membentuk koperasi. Seiring berjalannya waktu akhirnya koperasi di sahkan oleh pemerintah dengan memiliki tujuan utama (pasal 4) yaitu, untuk mensejahterakan, meningkatkan taraf hidup dan menjadi gerakan ekonomi rakyat untuk membangun tatanan perekonomian rakyat, yang semuanya dilindungi dibawah naungan badan hukum.

1.      Status dan Motif anggota koperasi
Anggota koperasi adalah orang-orang atau badan hukum koperasi yang mempunyai kepentingaan ekonomi yang sama sebagai pemilik dan sekaligus pengguna jasa, berpartisipasi aktif untuk memngaembangkan usaha koperasi serta terdaftar dalam buku daftar anggota. Status anggota koperasi sebagia badan usaha adalah sebagia pemilik (owner) dan sebagai pemakai (users).
2.      Kegiatan usaha
Pada awalnya, koperasi dibentuk oleh beberapa orang untuk memenuhi kebutuhan ekonomi mereka.
3.      Manajemen Koperasi
4.      Organisasi Koperasi.
5.      Sistem Pembagian Keuntungan (Sisa Hasil Usaha)
6.      Status & Motif Anggota.
7.      Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers)
• Owners : menanamkan modal investasi
• Customers : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal
• Kriteria minimal anggota koperasi
            -  Tidak berada di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
-  Memiliki pola income reguler yang pasti
8.       Permodalan Koperasi
Seperti badan usaha lainnya,koperasi juga membutuhkan modal untuk menjalankan usahanya. Dan modal-modal tersebut dapat berasal dari Modal sendiri maupun Modal pinjaman.
Modal Sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut :
      1)      Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
      2)         Simpanan Wajib
adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi
Alternatif Pemenuhan Modal
• Prinsip alokasi flow permodalan :
        a. Dana jangka pendek digunakan untuk pembiayaan modal kerja
        b. Dana jangka panjang digunakan untuk modal investasi
• Melakukan pendekatan model badan usaha non koperasi (swasta / persero), dengan berdasarkan atas saham kepemilikan.
• Akses permodalan pinjaman dan bantuan program dari luar negeri
7.     Sisa Hasil Usaha Koperasi (SHU)
SHU Koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) atau biasa dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu tahun waktu. Lebih lanjut pembahasan mengenai pengertian koperasi bila ditinjau menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
• SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
• SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
• Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
• Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
• Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
• Semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
Daftar Pustaka






















Tidak ada komentar:

Posting Komentar