Welcome to My Blog, guys:-D

Rabu, 20 November 2013

Tugas Softskill 2

Softskill Tugas 2
“I. Pengertian, Definisi,Tujuan dan Prinsip Koperasi”

  



               Nama                             : Suriana Juniarti
               NPM                              : 27212205
               Kelas                             : 2eb17
               Mata Kuliah                   : Ekonomi Koperasi
               Dosen                            : Sidik Lestiyono

Universitas Gunadarma
2013


1.            Pengertian Koperasi
Penjelasan UUD 1945 menyatakan bahwa bangunan usaha yang sesuai dengan kepribadian bangsa indonesia adalah koperasi. Koperasi adalah badan hukum yang berdasarkan atas asa kekeluargaan yang anggotanya terdiri dari orang perorangan atau badan hukum dengan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, dimana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi biasa disebut sisa hasil usaha atau SHU biasanya dihitung berdasarkan andil. Sebagai gerakan ekonomi rakyat, koperasi bukan hanya milik orang kaya melainkan juga milik oleh seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.    
Berikut ini adalah landasan koperasi Indonesia yang melandasi aktifitas koperasi di Indonesia.
·                     · Landasan Idiil ( pancasila )
·                     · Landasan Mental ( Setia kawan dan kesadaran diri sendiri )
·                     · Landasan Struktural dan gerak ( UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1 )
Koperasi adalah juga gerakan yang terorganisasi yang didorong oleh cita – cita rakyat mencapai masyarakat yang maju, adil dan makmur seperti yang diamanatkan oleh UUD 1945 khususnya pasal 33 ayat (1) yang menyatakan bahwa :
“Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Dan “bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi”. Karena dorongan cita – cita rakyat itu, undang – undang tentang perkoperasian No. 25 Tahun 1992 menyatakan bahwa koperasi selain badan usaha juga adalah gerakan ekonomi rakyat.
2.            Definisi Koperasi
a. Definisi Koperasi Menurut ILO ( International Labour Organization )
    Definisi koperasi yang lebih detail dan berdampak internasional diberikan oleh ILO sebagai berikut :
“Cooperative defined as an association of persons usually of limited means, who have voluntarily joined together to achieve a common economic end thorough the formation of a democratically controlled business organization, making equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of risk and benefits of undertaking”.
Dalam definisi ILO tersebut, terdapat 6 elemen yang dikandung koperasi sebagai berikut :
·         Koperasi adalah perkumpulan orang – orang ( Association of persons ).
·          Penggabungan orang – orang tersebut berdasar kesukarelaan ( Voluntarily joined together ).
·          Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai ( to achieve a common economic end ).
·         Koperasi yang dibentuk adalah satu organisasi bisnis ( badan usaha ) yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis ( formation of a democratically controlled business organization )
·         Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan ( making equitable contribution to the capital required )
·         Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang ( Accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking ).

b. Definisi Koperasi Menurut Chaniago
            Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.
c. Definisi Koperasi Menurut Hatta
            Menurut Hatta, untuk disebut koperasi, sesuatu organisasi itu setidak – tidaknya harus melaksanakan 4 asas. Asas – asas tersebut adalah :
1. Tidak Boleh dijual dan dikedaikan barang – barang palsu
2. harga barang harus sama dengan harga pasar setempat
3. Ukuran harus benar dan dijamin
4. Jual beli dengan Tunai. Kredit dilarang karena menggerakan hati orang untuk membeli diluar kemampuannya.


d. Definisi Koperasi Menurut Munkner
            Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong – menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata – mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong – royong.
e.  Definisi Dooren
P.J.V Dooren mengatakan bahwa, tidak ada satupun defenisi koperasi yang diterima secara umum (Nasution, M. dan M. Taufik, 1992). Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum.
f. Definisi Koperasi Menurut Undang – Undang No. 25 Tahun 1992
    Undang – undang No. 25 tahun 1992, memberikan definisi “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan”.
Berdasarkan batasan koperasi, koperasi Indonesia mengandung 5 unsur sebagai berikut :
·                     · Koperasi adalah badan usaha ( Business Enterprise )
·                     · Koperasi adalah kumpulan orang – orang dan atau badan – badan hokum koperasi
·                     · Koperasi Indonesia adalah koperasi yang bekerja berdasarkan “prinsip – prinsip koperasi”
·                     · Koperasi Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi Rakyat”.
·                     · Koperasi Indonesia “berazaskan kekeluargaan”

f. Definisi Koperasi Menurut Dr. Fay
            Dr. Fay pada tahun 1908 memberikan definisi, “Koperasi adalah suatu perserikatan dngan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan diri sendiri sedemikian rupa, sehingga masing – masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan kesempatan mereka terhadap organisasi”.
g.Definisi Koperasi Menurut Calvert
            Calvert dalam bukunya The Law and Principles Of Cooperation memberikan definisi, “Koperasi adalah organisasi orang – orang yang hasratnya dilakukan secara sukarela sebagai manusia atas dasar kesatuan untuk mencapai tujuan masing – masing”.
3.            Tujuan Koperasi
Menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 Pasal 3 koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Menurut UU no 25/1992 pasal 4, Koperasi bertujuan :
a.       Membangun dan Mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota nya pada khusus nya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
b.      Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai kopegurunya.
c.       Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
d.      Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekluargaan dan demokrasi ekonomi.
“Menurut Bang Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil”

4.                 Prinsip Koperasi
1.        Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
Ø  Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Ø  Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
Ø  Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota.
Ø  Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
Ø   Kemandirian
Ø   Pendidikan perkoperasian
Ø  Kerjasama antar koperasi

2.        Prinsip menurut  Munkner :
ü Keanggotaan bersifat sukarela
ü  Keanggotaan terbuka
ü  Pengembangan anggota
ü  Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
ü  Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
ü Koperasi sbg kumpulan orang-orang
ü Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
ü    Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
ü  Perkumpulan dengan sukarela
ü  Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
ü Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil – hasil ekonomi
ü Pendidikan anggota

3.        Prinsip Koperasi menurut Rochdale :
§  Pengawasan secara demokratis
§  Keanggotaan yang terbuka
§   Bunga atas modal dibatasi
§  Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing – masing anggota
§   Penjualan sepenuhnya dengan tunai
§  Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
§  Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip – prinsip anggota
§  Netral terhadap politik dan agama

4.        Prinsip koperasi menurut Raiffeisen :
·         Swadaya
·          Daerah kerja terbatas
·           SHU untuk cadangan
·           Tanggung jawab anggota tidak terbatas
·           Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
·           Usaha hanya kepada anggota
·           Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang

5.        Prinsip menurut ICA :
ICA ( International Cooperative alliance ) yang didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi yang tertinggi didunia.
Sidang ICA pada tahun 1966 merumuskan prinsip – prinsip koperasi, dirinci sebagai berikut:
*      Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat – buat ( Open and voluntarily membership )
*      Kepimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara (Democratic control – one member one vote)
*      Modal menerima bunga  yang terbatas, itupun bila ada ( Limited interest of capital )
*       SHU dibagi tiga :
1.       Sebagian untuk cadangan
2.        Sebagian untuk masyarakat
3.        Sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai dengan jasa masing – masing
*      Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus (Promotion of Education)
*      Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, maupu internasional (Intercooperative network)

6.        Prinsip / Sendi Koperasi Menurut UU NO. 12/1967 :
>         Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
>           Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
>          Pembagian SHU diatur menurut jasa masing – masing anggota
>         Adanya pembatasan bunga atas modal
>         Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
>          Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
>         Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri

7.        Prinsip Koperasi UU NO. 25 / 1992 :
·       Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
·         Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
·        Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
·       Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
·         Kemandirian
·       Pendidikan perkoperasian
·       Kerjasama antar koperasi


Kesimpulan
i.            Koperasi adalah badan hukum yang berdasarkan atas asa kekeluargaan yang anggotanya terdiri dari orang perorangan atau badan hukum dengan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, dimana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi.
ii.            Definisi koperasi terdiri dari 6, yaitu :
o   Menurut ILO
o   Menurut Munker
o   Menurut Chianigo
o   Menurut Dooren
o   Berdasarkan UU No. 25 Tahun 1992
o   Menurut Calvert
o   Menurut Hatta
iii.            Koperasi bertujuan :
a.       Membangun dan Mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota nya pada khusus nya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
b.      Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai kopegurunya.
c.       Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
d.      Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekluargaan dan demokrasi ekonomi.
iv.             Prinsip Koperasi UU NO. 25 / 1992 :
-          Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
-            Pengelolaan dilakukan secara demokrasi.
-           Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota.
-          Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
Daftar Pustaka

 http://arievaldo.wordpress.com/2011/10/03/pengertian-tujuan-dan-prinsip-prinsip-koperasi/


Tidak ada komentar:

Posting Komentar