“MANFAAT PAJAK DAN SISTEM PERPAJAKAN
DI
INDONESIA”
Definisi Pajak
Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh
orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang,
dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan
negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Ciri-ciri yang melekat
pada pengertian pajak yaitu :
1.
Iuran rakyat ke kas negara
2.
Pajak dipungut berdasarkan pada Undang-undang serta
pelaksanaanya yang sifatnya dapat dipaksakan.
3.
Pajak dipungut oleh negara baik pemerintah pusat maupun
pemerintah daerah.
4.
Pajak diperuntukan bagi pengeluaran-pengeluaran pemerintah
yang bila dari pemasukkannya masih terdapat surplus, dipergunakan untuk
membiayai public investment.
5.
Pajak dapat pula mempunyai tujuan selain budgetair, yaitu
mengatur (regular).
Fungsi Pajak
Pajak memilik dua macam
fungsi, yaitu :
- 1. Fungsi Penerimaan (Budgetair)
-
Pajak berfungsi sebagai sumber dana yang diperuntukkan bagi
pembiayaan pengeluaran-pengeluaran pemerintah. Contoh : dimasukkanya pajak
dalam APBN sebagai penerimaan dalam negeri.
- 2. Fungsi Mengatur (Reguler)
-
Pajak berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau
melaksanakan kebijakan di bidang sosial dan ekonomi. Sebagai contoh yaitu
dikenakannya pajak yang tinggi terhadap minuman keras, sehingga konsumsi
minuman keras dapat ditekan. Demikan pula terhadap barang mewah dan rokok.
Asas-Asas Pemungutan Pajak
§Asas Equality (adil
&merata)
- Pemungutan
pajak yang dilakukan harus adil dengan kemampuan membayar pajak (ability to
pay) dan sesuai dengan manfaat yang diterima.
§Asas Certainty
(kepastian hukum)
- Pemungutan pajak
harus dilakukan berdasarkan Undang-undang (konstitusi).
§Asas Convenience of
Payment
- Pajak harus
dipungut pada saat yang tepat bagi wajib pajak (saat yang paling baik).
§ Asas Efficiency - Biaya pemungutan pajak diusahakan
sehemat mungkin, jangan sampai terjadi biaya pemungutan pajak lebih besar dari
hasil pemungutan pajak.
Jenis-Jenis
Pajak (dilihat dari siapa yang memungut pajak)
PAJAK PUSAT (DIKELOLA OLEH DJP) :
¨Pajak Penghasilan (PPh)
¨Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
¨ Pajak Penjualan
atas Barang Mewah(PPn BM)
¨ PBB sektor
Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan.
¨ Bea Materai
Pajak Daerah
(Dikelola Oleh Pemda) :
¨Provinsi
Ø Pajak Kendaraan
Bermotor
Ø Pajak Rokok
Ø dll
¨Kabupaten
Ø Pajak hotel
Ø Pajak Restoran
Ø Pajak hiburan
Ø Pajak reklame,dll
Pajak yang dikelola Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
1. Pajak Penghasilan (PPh)
-Pajak yang dikenakan kepada orang pribadi
atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu
Tahun Pajak. Yang dimaksud dengan penghasilan adlah setiap tambahan kemampuan
ekonomis yang berasal baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat
digunakan untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan dengan nama dan dalam
bentuk apapun.Maka PPh berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dll.
2. PPN dan PPn BM
-PPN adalah pajak yang dikenakan atas
konsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean. Orang
Pribadi, perusahaan, maupun pemerintah yang mengkonsumsi Barang Kena Pajak atau
Jasa Kena Pajak dikenakan PPN.
- PPn BM
Dikenakan terhadap konsumsi barang-
barang yang tergolong mewah.
3. Pajak Bumi dan Bangunan
- PBB adalah pajak yang dikenakan atas
kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan atau bangunan. PBB merupakan Pajak Pusat
namun demikian hampir seluruh realisasi penerimaan PBB diserahkan kepada
Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota.
4. Bea Materai
-Bea Meterai adalah pajak yang
dikenakan atas dokumen, seperti surat perjanjian, akta notaris, serta kwitansi
pembayaran, surat berharga, dan efek, yang memuat jumlah uang atau nominal
diatas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan.
Hukum Pajak
§Hukum Pajak Formal :
Peraturan-peraturan mengenai cara-cara untuk menjelmakan hukum material
menjadi suatu kenyataan.nMemuat
cara-cara penyelenggaraan penetapan suatu utang pajak, kontrol oleh
pemerintah terhadap penyelenggaraannya, kewajiban Wajib Pajak (sebelum dan
setelah menerima ketetapan pajak), kewajiban pihak ketiga dan prosedur
pemungutannya.
Untuk melindungi fiskus dan WP, memberi jaminan hukum pajak
material akan dapat diselenggarapan setepat-tepatnya.
Contoh : UU KUP, UU PPSP, UU PP
§Hukum Pajak Material :
Mengatur norma-norma yang menerangkan keadaan-keadaan,
perbuatan-perbuatan, dan peristiwa-peristiwa hukum yang harus dikenakan pajak;
siapa-siapa yang harus dikenakan pajak, apa objek pajaknya dan berapa besar
pajaknya.
Hukum yang mengatur segala sesuatu tentang timbul, besar dan
hapusnya utang pajak serta mengatur hubungan antara pemerintah dengan Wajib Pajak
Contoh : UU PPh, UU PPN&PPn BM, UU Bea Materai
Teori Pajak
1. Teori Asuransi, negara menganggap dirinya sebagai
perusahaan asuransi dan Wajib Pajak sebagai tertanggung yg wajib membayar premi
(pajak).
2. Teori Kepentingan, negara berhak memungut pajak, karena
penduduk negara punya kepentingan pada negara. Makin besar kepentingan penduduk
pada negara, makin besar perlindungan yang diberikan padanya, dan makin besar
pula pajak yang dibayarkan.
3. Teori Bakti, penduduk adalah bagian dari suatu negara,
terikat pada keberadaan negara, karenanya harus berbakti pada negara dengan
membayar pajak. Teori ini menganjurkan untuk tidak bertanya apa dasar negara
pungut pajak.
4. Teori daya beli, pembenaran pemungutan pajak terletak pada
efek/akibat pemungutan pajak. Pemungutan pajak membawa efek positip hampir di
semua negara, yaitu tersedianya dana yang cukup guna membiayai pengeluaran umum
negara.
5. Teori Pembangunan, dana yang terkumpul dari pajak guna
pembangunan yg membuat rakyat menjadi adil, makmur, sejahtera.
6. Teori Kontrak, pajak semata-mata suatu jumlah tertentu
yang diberikan penduduk kepada pemerintah sebagai penggganti jasa atas
perlindungan pada penduduk.
7. Teori organisasi, penduduk secara bersama-sama mempunyai
kewajiban secara alamiah untuk menunjang negara dengan membayar pajak.
8. Teori daya pikul, dalam pemungutan pajak pemerintah harus
memperhatikan daya pikul/ kemampuan WP. Maka dalam PPh dikenal PTKP, dlm PBB
ada NJOPTKP.
Sistem Perpajakan di Indonesia
Sistem perpajakan di
indonesia adalah Self Asessment System, yang diamana Wajib
Pajak diberi kebebasan untuk menghitung, menyetor dan melaporkanya
atau melaporkan pajaknya sendiri ke kantor pajak .sebelum kita memahami
lebih jauh dari sisiem pemungutan pajak di indonesia alangkah baiknya kita
lebih bagus dahulu sistem perpajakan dari semua yang ada adalah sebagai berikut
;
1.official assesment system
ini artinya adalah yang dimana disini
pemerintah/fiskus diberi kewenangan lebih/penuh kepada pemerintah untuk
menentukan berapa besarnya pajak yang dikenakan dan yang akan di setor oleh
wajib pajak ke pada negara.
2.withhoding tax
ini artinya adalah dimana disini
dinyatakan bahwa pemberian wewenang kepada piha ketiga untuk
menentukan/memotong besarnya pajak yang di berikan oleh wajib pajak ke
pada fiskus
3.self assesment system
disini artinya adalah dimana wajib
pajak yang menentukan , menghitung dan membayar dan melaporkan opajak yang di
berikan kepada fiskus , disini diberikan penuh tanggung jawab kepada wajib
pajak untuk berindak secara aktive dan jujur di dalam pemberian pajak di Indonesia
sendiri sebagai mana di jelaskan di atas bahwa pemungutan pajak dilakukan
sebagaimana dinomor tiga di atas, diindonesia sendiri masih kurang kesadaran
oleh masyarakatnya dalam membayar pajak ,ini disebabakan kurangnya sosialisasi
pemerintah menerapakan bahwa di dalam membayar pajak itu adalah sesuatu yang
sangat penting di lakukan dan dimana apabila pajak tidak ada maka mustahil
suatu negar bisa berkembang atau berutumbuh disamping itu kurangnya aktif oleh
wajib pajak dalam memyetor pajak karena tingkah laku oleh fiskus pajak itu
masih dianggap kurang dan masih juga curang yang menyaebabnya kurngnya
kepercayaan kepada pembayaran pajak sebab dianggapsia sia .di dalam sekarang
ini kantor pajak telah jauh merubah sistem adainistrasinya yang menjadi 3 yaiut
sebagai beritkut : KKP besar , KKP madaya dan KKP pratama.dimana cara diatas
tersebut sudah merubah atau diharpkan ke pada pegawai pajak mempunyi prestasi
di dalam memungut pajak .
Di dalam pajak sendiri ada dua jenis
macam pajak secara garis besarnya sebagi berikut ;
1.pajak badan ; ialah pajak yang
setipa kumpulan modal orang ,lembaga ,usaha dan banyak lainya yang
melakukan atau menjalankan usahanay di dalam negri maupun di luar negri
2.orang pribadi atau perorangan
adalah pajak yang dimana ornang atau seseorang
yang sudah berpenghasilan di atas PTKP yang sudah di tentukan dan disalakn
pemerintah di dalam undang undang perpajakan
kenapa harus membayar pajak :
itu adalah sesuatu yang muncul di
pikirkan oleh banyak orang tapi setelah mengetahuinya lebih dalam lagi bahwa
baetapa pentinya di dalam membayar pajak tersebut dan apbabila kita tidak
membayar oajak maka pembangunan tidak akan pernah berhasil, terus yang menggaji
pegawai tidak ada karena tidak ada uang negara yang memnyebabkan sekolah
sekolah tutup dan banyak lagi .oleh karena itu maka kita mulai sekarang mulai
dari kecil harus taat pajak karena itu merupakan kepentingang bersama dan
dinikmati oleh bersama juga.
tarif pajak
tarif pajak dibedakan menjadi empat
baigan adalah sebagai berikut :
1.tarif pajak pajak sebanding atau
juga porporsiaonal
2.tarif pajak tetap
3.tarif pajak progresif
4.tarif pajak degresif
Alur Pembayaran Pajak
Manfaat Pajak
Sebagaimana halnya perekonomian dalam suatu rumah tangga
atau keluarga, perekonomian negara juga mengenal sumber-sumber penerimaan dan
pos-pos pengeluaran. Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara. Tanpa
pajak, sebagian besar kegiatan negara sulit untuk dapat dilaksanakan.
Penggunaan uang pajak meliputi mulai dari belanja pegawai sampai dengan
pembiayaan berbagai proyek pembangunan. Pembangunan sarana umum seperti
jalan-jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit/puskesmas, kantor polisi dibiayai
dengan menggunakan uang yang berasal dari pajak. Uang pajak juga digunakan
untuk pembiayaan dalam rangka memberikan rasa aman bagi seluruh lapisan
masyarakat. Setiap warga negara mulai saat dilahirkan sampai dengan meninggal
dunia, menikmati fasilitas atau pelayanan dari pemerintah yang semuanya
dibiayai dengan uang yang berasal dari pajak. Dengan demikian jelas bahwa
peranan penerimaan pajak bagi suatu negara menjadi sangat dominan dalam
menunjang jalannya roda pemerintahan dan pembiayaan pembangunan.
Disamping fungsi budgeter (fungsi penerimaan) di atas, pajak
juga melaksanakan fungsi redistribusi pendapatan dari masyarakat yang mempunyai
kemampuan ekonomi yang lebih tinggi kepada masyarakat yang kemampuannya lebih
rendah. Oleh karena itu tingkat kepatuhan Wajib Pajak dalam melaksanakan
kewajiban perpajakannya secara baik dan benar merupakan syarat mutlak untuk
tercapainya fungsi redistribusi pendapatan. Sehingga pada akhirnya kesenjangan
ekonomi dan sosial yang ada dalam masyarakat dapat dikurangi secara maksimal.
Pajak dan Manfaatnya bagi negara
Secara umum, pajak yang berlaku di Indonesia dapat dibedakan
menjadi Pajak Pusat dan Pajak Daerah. Pajak Pusat adalah pajak-pajak yang
dikelola oleh Pemerintah Pusat yang dalam hal ini sebagian dikelola oleh
Direktorat Jenderal Pajak - Departemen Keuangan. Sedangkan Pajak Daerah adalah
pajak-pajak yang dikelola oleh Pemerintah Daerah baik di tingkat Propinsi
maupun Kabupaten/Kota.
www.gunadarma.ac.id
www.staffsite.gunadarma.ac.id
www.gunadarma.ac.id
www.staffsite.gunadarma.ac.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar