Softskill Tugas 3
“Tujuan dan Fungsi Koperasi”
Nama : Suriana Juniarti
NPM : 27212205
Kelas : 2eb17
Mata Kuliah : Ekonomi Koperasi
Dosen : Sidik Lestiyono
Universitas Gunadarma
2013
1. Pengertian
Badan Usaha
Badan Usaha
merupakan kesatuan yuridis ekonomis atau kesatuan organisasi yang terdiri atas
seseorang atau sekelompok orang yang bekerja sama dalam bidang ekonomi yang
bertujuan mencari keuntungan dengan mendirikan suatu perusahaan yang
menghasilkan barang dan jasa secara efektif dan efisien.
2. Koperasi Sebagai Badan Usaha
Koperasi
sebagai badan usaha ,Koprasi adalah badan usaha (Pasal 1 UU Nomor 25 Tahun 1992
tentang Perkoprasian).Sebagai badan usaha,koperasi tetap tunduk
terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip-prinsip ekonomi yang
berlaku.Dengan mengacu pada konsepsi sistem yang bekerja pada suatu badan usaha
juga berarti merupakan kombinasi dari manusia,aset-aset fisik dan nonfisik
,informasi dan teknologi.Karena itu koperasi harus dapat menghasilkan
keuntungan dalam mengembangkan organisasi dan usaha. Badan usaha koperasi
adalah wadah kesatuan tindakan ekonomi dalam rangka mempertinggi efisiensi dan
efektifitas pencapian tujuan ekonomi individu anggotanya.
Ciri utama
koperasi yang membedakan dengan badan usaha lainnya (non koperasi) adalah
posisi anggota.Dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoprasian disebutkan
bahwa ,anggota koperasi adalah pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.Untuk
koperasi primer di Indonesia,anggotanya minimal 20 orang.Dengan demikian anggota
koperasi adalah orang sebagai individu yang merupakan subyek hukum dan subyek
ekonomi tersendiri.
3. Tujuan Dan Nilai
Koperasi
Koperasi bertujuan untuk
meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Hal ini diperoleh dengan adanya
pembagianSisa Hasil Usaha(SHU) kepada para anggotanya. Tujuan koperasi ini
membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya. Secara umum badan usaha lainnya
bertujuan untuk memperoleh keuntungan sebesar- besarnya. Nilai Koperasi
Nilai nilai koperasi adala nilai egaliterian, kesamaan, kekeluargaan, self help, peduli terhadap sesama dan kemandirian salaha satunya. Koperasi indonesia berangkat dari nilai koletivisme yang tercermin dengan budaya gotong royong
Nilai nilai koperasi adala nilai egaliterian, kesamaan, kekeluargaan, self help, peduli terhadap sesama dan kemandirian salaha satunya. Koperasi indonesia berangkat dari nilai koletivisme yang tercermin dengan budaya gotong royong
Adapun tujuan koperasi yang sering kita
dengar adalah :
Ø Memaksimumkan keuntungan (Maximize
profit)
|
Untuk memaksimumkan keuntungan yang
perlu diperhatikan adalah penerimaan itu sendiri. Maka bagian pemasaran
(marketing department) memegang peranan yang sangat dominan agar harga dipasar
bisa bersaing sempurna, bagian produksi dan personalia (production and
personnel departement) dapat merangsang penjualan (sales) dengan meningkatkan
kualitas pelayanan dan pengembangan produk baru.
Dengan model matematika dapat ditulis sebagai berikut :
Dengan model matematika dapat ditulis sebagai berikut :
|
Atau
Dimana :
ü
P =
Profit (keuntungan)
ü
TR =
Total revenue (penerimaan total)
ü
TC =
Total Cost (biaya total)
ü
Q =
quantity (jumlah)
ü
P =
Price (harga)
Ø Memaksimumkan Nilai perusahaan (maximize
the value of the firm)
Nilai
perusahaan (value of firm) adalah nilai dari laba yang diperoleh dan yang
diharapkan pada masa yang akan datang, yang dihitung pada masa sekarang dengan
memperhitungkan tingkat resiko dan tingkat bunga yang tepat. Dalam hal ini
bagian keuangan (finance department) dan bagian akuntansi (accounting departement)
yang lebih dominan dalam pengaturannya.
Ø Meminimumkan biaya (minimize cost)
Dilihat
dari aspek teori organisasi tanggung jawab utama dalam hal meminimasi biaya
terletak pada bagian produksi (production department) yang didukung oleh bagian
personalia (personnel department).
|
Secara
matematis , rumusan biaya ini dapat diekspresikan sebagai berikut :
Dimana :
TC = Biaya total (total cost)
FC = Biaya tetap (fixed cost)
VC = Biaya variabel (variabel cost)
Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan
kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya.
4. Mendefinisikan Tujuan
Perusahaan Koperasi
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan.
5. Teori Laba dan Fungsi Laba
Dalam
perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba,
tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis
industry. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai
berikut.
1.
Teori
Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of profit). Menurut Teori ini,
keuntungan ekonomi diatas normall akan doperoleh perusahaan dengan resiko
diatas rata-rata.
2.
Teori
Laba Frisional (frictional Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa
keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang
(long run equilibrium).
3.
Teori
Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa
perusahaan dengan kekuatan monopoli dap[at membatasi output dan menekankan
harga ang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi
persaingan-sempurna.
Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui :
Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui :
A. Penguasaan penuh atas supply bahan baku
tertentu
B. Skala ekonomi
C. Kepemilikan hak paten
D. Pembatasan dari pemerintah
Laba yang
tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari
industry/perusahaan. Sebaiknya, laba ynag rendah atau rugi adalah pertanda
bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk/ komoditi yang ditangani dan
metode produksinya tidak efisien.
Ditinjau
dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya
partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi
anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.
6. Kegiatan Usaha Koperasi
Awalnya
kegiatan usaha koperasi terbentuk dari keinginan manusia untuk memenuhi
kebutuhan perekonomian mereka. Sehingga masyarakat memutuskan untuk membentuk
koperasi. Seiring berjalannya waktu akhirnya koperasi di sahkan oleh pemerintah
dengan memiliki tujuan utama (pasal 4) yaitu, untuk mensejahterakan,
meningkatkan taraf hidup dan menjadi gerakan ekonomi rakyat untuk membangun
tatanan perekonomian rakyat, yang semuanya dilindungi dibawah naungan badan
hukum.
1.
Status
dan Motif anggota koperasi
Anggota koperasi adalah
orang-orang atau badan hukum koperasi yang mempunyai kepentingaan ekonomi yang
sama sebagai pemilik dan sekaligus pengguna jasa, berpartisipasi aktif untuk
memngaembangkan usaha koperasi serta terdaftar dalam buku daftar anggota.
Status anggota koperasi sebagia badan usaha adalah sebagia pemilik (owner) dan
sebagai pemakai (users).
2.
Kegiatan
usaha
Pada awalnya, koperasi dibentuk oleh
beberapa orang untuk memenuhi kebutuhan ekonomi mereka.
3. Manajemen Koperasi
4. Organisasi Koperasi.
5. Sistem Pembagian Keuntungan (Sisa Hasil Usaha)
6. Status & Motif Anggota.
7. Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna
(users/customers)
• Owners : menanamkan modal investasi
• Customers : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal
• Kriteria minimal anggota koperasi
- Tidak berada di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
• Owners : menanamkan modal investasi
• Customers : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal
• Kriteria minimal anggota koperasi
- Tidak berada di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
- Memiliki pola income reguler yang pasti
8.
Permodalan Koperasi
Seperti badan usaha lainnya,koperasi
juga membutuhkan modal untuk menjalankan usahanya. Dan modal-modal tersebut
dapat berasal dari Modal sendiri maupun Modal pinjaman.
Modal Sendiri meliputi sumber modal
sebagai berikut :
1)
Simpanan
Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
2)
Simpanan Wajib
adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi
adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi
Alternatif Pemenuhan Modal
• Prinsip alokasi flow permodalan :
a. Dana jangka pendek digunakan untuk pembiayaan modal kerja
b. Dana jangka panjang digunakan untuk modal investasi
• Melakukan pendekatan model badan usaha non koperasi (swasta / persero), dengan berdasarkan atas saham kepemilikan.
• Akses permodalan pinjaman dan bantuan program dari luar negeri
a. Dana jangka pendek digunakan untuk pembiayaan modal kerja
b. Dana jangka panjang digunakan untuk modal investasi
• Melakukan pendekatan model badan usaha non koperasi (swasta / persero), dengan berdasarkan atas saham kepemilikan.
• Akses permodalan pinjaman dan bantuan program dari luar negeri
7. Sisa Hasil Usaha Koperasi (SHU)
SHU
Koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total
(total revenue ) atau biasa dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya
total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu tahun waktu. Lebih lanjut
pembahasan mengenai pengertian koperasi bila ditinjau menurut UU No.25/1992,
tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
• SHU koperasi adalah pendapatan
koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan,
dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
• SHU setelah dikurangi dana cadangan,
dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing
anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan
perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
• Besarnya pemupukan modal dana cadangan
ditetapkan dalam Rapat Anggota.
• Penetapan besarnya pembagian kepada
para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai
dengan AD/ART Koperasi.
• Besarnya SHU yang diterima oleh setiap
anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi
anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
• Semakin besar transaksi(usaha dan
modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
Daftar
Pustaka
http://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi-koperasi/tujuan-dan-fungsi-koperasi/view
Tidak ada komentar:
Posting Komentar