Softskill Tugas 2
“I. Pengertian, Definisi,Tujuan dan Prinsip
Koperasi”
Nama : Suriana Juniarti
NPM : 27212205
Kelas : 2eb17
Mata Kuliah : Ekonomi Koperasi
Dosen : Sidik Lestiyono
Universitas Gunadarma
2013
1.
Pengertian Koperasi
Penjelasan
UUD 1945 menyatakan bahwa bangunan usaha yang sesuai dengan kepribadian bangsa
indonesia adalah koperasi. Koperasi
adalah badan hukum yang berdasarkan atas asa kekeluargaan yang anggotanya
terdiri dari orang perorangan atau badan hukum dengan tujuan untuk
mensejahterakan anggotanya. Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh
seluruh anggotanya, dimana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam
setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi biasa
disebut sisa hasil usaha atau SHU biasanya dihitung berdasarkan andil. Sebagai
gerakan ekonomi rakyat, koperasi bukan hanya milik orang kaya melainkan juga
milik oleh seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.
Berikut ini adalah landasan koperasi
Indonesia yang melandasi aktifitas koperasi di Indonesia.
·
·
Landasan Idiil ( pancasila )
·
·
Landasan Mental ( Setia kawan dan kesadaran diri sendiri )
·
·
Landasan Struktural dan gerak ( UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1 )
Koperasi adalah juga gerakan yang
terorganisasi yang didorong oleh cita – cita rakyat mencapai masyarakat yang
maju, adil dan makmur seperti yang diamanatkan oleh UUD 1945 khususnya pasal 33
ayat (1) yang menyatakan bahwa :
“Perekonomian disusun sebagai usaha
bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Dan “bangun perusahaan yang sesuai
dengan itu ialah koperasi”. Karena dorongan cita – cita rakyat itu, undang –
undang tentang perkoperasian No. 25 Tahun 1992 menyatakan bahwa koperasi selain
badan usaha juga adalah gerakan ekonomi rakyat.
2.
Definisi Koperasi
a. Definisi Koperasi Menurut ILO (
International Labour Organization )
Definisi koperasi yang lebih
detail dan berdampak internasional diberikan oleh ILO sebagai berikut :
“Cooperative defined as an association of persons
usually of limited means, who have voluntarily joined together to achieve a
common economic end thorough the formation of a democratically controlled
business organization, making equitable contribution to the capital required
and accepting a fair share of risk and benefits of undertaking”.
Dalam definisi ILO tersebut, terdapat 6 elemen yang
dikandung koperasi sebagai berikut :
·
Koperasi adalah
perkumpulan orang – orang ( Association of persons ).
·
Penggabungan orang – orang tersebut berdasar
kesukarelaan ( Voluntarily joined together ).
·
Terdapat tujuan ekonomi yang ingin
dicapai ( to achieve a common economic end ).
·
Koperasi yang
dibentuk adalah satu organisasi bisnis ( badan usaha ) yang diawasi dan
dikendalikan secara demokratis ( formation of a democratically
controlled business organization )
·
Terdapat
kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan ( making equitable
contribution to the capital required )
·
Anggota koperasi
menerima resiko dan manfaat secara seimbang ( Accepting a fair share of
the risk and benefits of the undertaking ).
b. Definisi Koperasi Menurut Chaniago
Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam
bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “Koperasi adalah suatu
perkumpulan yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum yang memberikan
kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara
kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para
anggotanya”.
c. Definisi Koperasi Menurut Hatta
Menurut Hatta, untuk disebut koperasi, sesuatu
organisasi itu setidak – tidaknya harus melaksanakan 4 asas. Asas – asas
tersebut adalah :
1. Tidak Boleh dijual dan dikedaikan
barang – barang palsu
2. harga barang harus sama dengan
harga pasar setempat
3. Ukuran harus benar dan dijamin
4. Jual beli dengan Tunai. Kredit
dilarang karena menggerakan hati orang untuk membeli diluar kemampuannya.
d. Definisi Koperasi Menurut Munkner
Munkner mendefinisikan koperasi sebagai
organisasi tolong – menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang
berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata – mata
bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong – royong.
e. Definisi Dooren
P.J.V Dooren mengatakan bahwa,
tidak ada satupun defenisi koperasi yang diterima secara umum (Nasution, M. dan
M. Taufik, 1992). Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak
hanya kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum.
f. Definisi Koperasi Menurut Undang –
Undang No. 25 Tahun 1992
Undang – undang No.
25 tahun 1992, memberikan definisi “Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang – orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan”.
Berdasarkan batasan koperasi, koperasi
Indonesia mengandung 5 unsur sebagai berikut :
·
·
Koperasi adalah badan usaha ( Business Enterprise )
·
·
Koperasi adalah kumpulan orang – orang dan atau badan – badan hokum koperasi
·
·
Koperasi Indonesia adalah koperasi yang bekerja berdasarkan “prinsip – prinsip
koperasi”
·
·
Koperasi Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi Rakyat”.
·
·
Koperasi Indonesia “berazaskan kekeluargaan”
f. Definisi Koperasi Menurut Dr. Fay
Dr. Fay pada tahun 1908 memberikan definisi, “Koperasi
adalah suatu perserikatan dngan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas
mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan diri
sendiri sedemikian rupa, sehingga masing – masing sanggup menjalankan
kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan kesempatan
mereka terhadap organisasi”.
g.Definisi Koperasi Menurut Calvert
Calvert dalam bukunya The Law and Principles Of
Cooperation memberikan definisi, “Koperasi adalah organisasi orang –
orang yang hasratnya dilakukan secara sukarela sebagai manusia atas dasar
kesatuan untuk mencapai tujuan masing – masing”.
3.
Tujuan Koperasi
Menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 Pasal 3
koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan
Pancasila dan UUD 1945.
Menurut UU
no 25/1992 pasal 4, Koperasi bertujuan :
a.
Membangun dan
Mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota nya pada khusus nya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
b.
Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahan perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai kopegurunya.
c.
Berperan serta secara
aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
d.
Berusaha untuk
mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama
berdasarkan asas kekluargaan dan demokrasi ekonomi.
“Menurut Bang Hatta, tujuan koperasi
bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan
bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil”
4.
Prinsip Koperasi
1.
Prinsip koperasi menurut UU no.
25 tahun 1992 adalah:
Ø Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Ø Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
Ø Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan
jasa usaha masing-masing anggota.
Ø Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
Ø Kemandirian
Ø Pendidikan perkoperasian
Ø Kerjasama antar koperasi
2.
Prinsip menurut Munkner :
ü Keanggotaan bersifat sukarela
ü Keanggotaan terbuka
ü Pengembangan anggota
ü Identitas sebagai pemilik dan
pelanggan
ü Manajemen dan pengawasan
dilaksanakan scr demokratis
ü Koperasi sbg kumpulan orang-orang
ü Modal yang berkaitan dg aspek
sosial tidak dibagi
ü Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
ü Perkumpulan dengan sukarela
ü Kebebasan dalam pengambilan
keputusan dan penetapan tujuan
ü Pendistribusian yang adil dan
merata akan hasil – hasil ekonomi
ü Pendidikan anggota
3.
Prinsip Koperasi menurut Rochdale :
§ Pengawasan secara demokratis
§ Keanggotaan yang terbuka
§ Bunga atas modal dibatasi
§ Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding
dengan jasa masing – masing anggota
§ Penjualan sepenuhnya dengan tunai
§ Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang
dipalsukan
§ Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan
prinsip – prinsip anggota
§ Netral terhadap politik dan agama
4.
Prinsip koperasi menurut Raiffeisen :
·
Swadaya
·
Daerah
kerja terbatas
·
SHU untuk cadangan
·
Tanggung jawab anggota tidak terbatas
·
Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
·
Usaha hanya kepada anggota
·
Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
5.
Prinsip menurut ICA :
ICA ( International Cooperative
alliance ) yang didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi
yang tertinggi didunia.
Sidang ICA pada
tahun 1966 merumuskan prinsip – prinsip koperasi, dirinci sebagai berikut:
Keanggotaan
koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat – buat ( Open and
voluntarily membership )
Kepimpinan
yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara (Democratic control – one
member one vote)
Modal
menerima bunga yang terbatas, itupun
bila ada ( Limited interest of capital )
SHU dibagi tiga :
1.
Sebagian
untuk cadangan
2.
Sebagian untuk masyarakat
3.
Sebagian untuk dibagikan kembali kepada
anggota sesuai dengan jasa masing – masing
Semua
koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus (Promotion of
Education)
Gerakan
koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional,
nasional, maupu internasional (Intercooperative network)
6.
Prinsip / Sendi Koperasi Menurut UU NO.
12/1967 :
>
Sifat keanggotaan
sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
>
Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi
dalam koperasi
>
Pembagian
SHU diatur menurut jasa masing – masing anggota
>
Adanya pembatasan bunga
atas modal
>
Mengembangkan
kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
>
Usaha
dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
>
Swadaya, swakarta dan
swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri
7.
Prinsip Koperasi UU NO. 25 /
1992 :
· Keanggotaan bersifat sukarela dan
terbuka
· Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
· Pembagian SHU dilakukan secara adil
sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
· Pemberian balas jasa yang terbatas
terhadap modal
· Kemandirian
· Pendidikan perkoperasian
· Kerjasama antar koperasi
Kesimpulan
i.
Koperasi
adalah badan hukum yang berdasarkan atas asa kekeluargaan yang anggotanya
terdiri dari orang perorangan atau badan hukum dengan tujuan untuk
mensejahterakan anggotanya. Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh
seluruh anggotanya, dimana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam
setiap keputusan yang diambil koperasi.
ii.
Definisi koperasi terdiri dari 6, yaitu
:
o
Menurut ILO
o
Menurut Munker
o
Menurut Chianigo
o
Menurut Dooren
o
Berdasarkan UU No. 25 Tahun 1992
o
Menurut Calvert
o
Menurut Hatta
iii.
Koperasi bertujuan :
a.
Membangun dan
Mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota nya pada khusus nya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
b.
Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahan perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai kopegurunya.
c.
Berperan serta secara
aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
d.
Berusaha untuk
mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama
berdasarkan asas kekluargaan dan demokrasi ekonomi.
iv.
Prinsip Koperasi UU NO. 25 / 1992 :
-
Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka.
-
Pengelolaan dilakukan secara
demokrasi.
-
Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan
jasa usaha masing-masing anggota.
-
Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal.
Daftar Pustaka
http://arievaldo.wordpress.com/2011/10/03/pengertian-tujuan-dan-prinsip-prinsip-koperasi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar