Welcome to My Blog, guys:-D

Minggu, 27 Desember 2015

KASUS PETRAL (Suriana Juniarti, SS-UG, 4EB17)

1.        Auditor                 : KAP Kordamentha
2.        Jenis Audit           : Audit Forensik
audit yang dilakukan adalah mengenai audit forensik, yaitu mengenai  penggalian informasi yanga ada di luar sistem, seperti komunikasi pegawai, aliran informasinya, penawaran dan pengolahan kriteria tender serta hal lainnya yang berkaitan.  
3.        Prosedur Audit Forensik yang dilakukan :
Audit yang dilakukan Korda Mentha memang lebih banyak menggali hal-hal yang ada di luar sistem, seperti percakapan dan surat-menyurat elektronik antara pegawai di Petral dan peserta tender pengadaan minyak mentah dan produk BBM.  Lebih jelasnya prosedur audit forensik yang dilakukan adalah sebagai berikut :
a.       Identifikasi masalah
Dalam tahap ini, auditor melakukan pemahaman awal terhadap kasus yang hendak diungkap. Pemahaman awal ini berguna untuk mempertajam analisa dan spesifikasi ruang lingkup sehingga audit bisa dilakukan secara tepat sasaran.
b.      Pembicaraan dengan klien
Dalam tahap ini, auditor akan melakukan pembahasan bersama klien terkait lingkup, kriteria, metodologi audit, limitasi, jangka waktu, dan sebagainya. Hal ini dilakukan untuk membangun kesepahaman antara auditor dan klien terhadap penugasan audit.
c.       Pemeriksaan pendahuluan
Dalam tahap ini, auditor melakukan pengumpulan data awal dan menganalisanya. Hasil pemeriksaan pendahulusan bisa dituangkan menggunakan matriks 5W + 2H (who, what, where, when, why, how, and how much). Investigasi dilakukan apabila sudah terpenuhi minimal 4W + 1H (who, what, where, when, and how much). Intinya, dalam proses ini auditor akan menentukan apakah investigasi lebih lanjut diperlukan atau tidak.
d.      Pengembangan rencana pemeriksaan
Dalam tahap ini, auditor akan menyusun dokumentasi kasus yang dihadapi, tujuan audit, prosedur pelaksanaan audit, serta tugas setiap individu dalam tim. Setelah diadministrasikan, maka akan dihasilkan konsep temuan. Konsep temuan ini kemudian akan dikomunikasikan bersama tim audit serta klien.
e.       Pemeriksaan lanjutan
Dalam tahap ini, auditor akan melakukan pengumpulan bukti serta melakukan analisa atasnya. Dalam tahap ini lah audit sebenarnya dijalankan. Auditor akan menjalankan teknik-teknik auditnya guna mengidentifikasi secara meyakinkan adanya fraud dan pelaku fraud tersebut.
f.     Penyusunan Laporan
Pada tahap akhir ini, auditor melakukan penyusunan laporan hasil audit forensik. Dalam laporan ini setidaknya ada 3 poin yang harus diungkapkan. Poin-poin tersebut antara lain adalah:
1)   Kondisi, yaitu kondisi yang benar-benar terjadi di lapangan.
2)   Kriteria, yaitu standar yang menjadi patokan dalam pelaksanaan kegiatan. Oleh karena itu, jika kondisi tidak sesuai dengan kriteria maka hal tersebut disebut sebagai temuan.
3)   Simpulan, yaitu berisi kesimpulan atas audit yang telah dilakukan. Biasanya mencakup sebab fraud, kondisi fraud, serta penjelasan detail mengenai fraud tersebut.

4.        Kesimpulan
Pada kasus petral dapat diambil kesimpulan, bahwa Hasil audit forensik terhadap Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) menyebutkan terjadi anomali dalam pengadaan minyak pada 2012-2014. Dirut PT.Pertamina tidak menyebutkan total kerugian dan tidak menyebutkan nama-nama oknum yang bermain dalam pengadaan BBM. Sebab, menurut Dirut PT.Pertamina lembaga audit independen Kordamentha audit forensik yang dilakukan hanya menilai proses pengadaan bahan bakar minyak (BBM) dan minyak mentah yang berpotensi menimbulkan kecurangan.
ATURAN ETIKA PROFESI AKUNTANSI IAI
Kode etik IAI terdiri dari tiga bagian :
1.      Prinsip etika
2.      Aturan etika
3.      Intreprentasi aturan etika
Aturan etika profesi akuntansi  merupakan penjabaran lebih lanjut dari prinsip-prinsip etika dan ditetapkan untuk masing-masing kompartemen. Prinsip etika profesi dalam kode etik IAI menyatakan pengakuan profesi akan tanggung jawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. salah satu pegawai Pertamina Energy Trading Limited (Petral) telah melanggar aturan etika profesi akuntansi dalam IAI (Ikatan Akuntan Indonesia) yang dijadikan panduan dan aturan bagi seluruh anggota termasuk yang berpraktik pada instasi pemerintah.
Prinsi Etika Profesi Ikatan Akuntan Indonesia
Dalam kasus yang saya analisi, terdapa beberapa prinsip yang ada di dalam kasus ini, diantaranya :
Tanggung jawab Profesi
lembaga audit independen (KordhaMentha) sudah bertanggung jawab terhadap profesi kode etik akuntan karena sudah menyiapkan bukti- bukti dan mengaudit para pegawai nakal hingga menemukan kecurangan- kecurangan yang merugikan Negara.
Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin. Dalam kasus ini, lembaga audit independen (KordhaMentha) telah membuktikan pegawai yang ber­masalah tidak diberikan izin untuk mendapatkan wewenang lagi dalam menjalankan tugas di bagian Impor BBM. Hal ini menunjukan integritasnya dan agar segera di realisasi sehingga meningkatkan kepercayaan publik (masyarakat).
Maka dari pernyataan diatas dapat disimpulkan bahwa KAP Kordamentha telah melakukan audit dengan baik dan benar yang berisi Kordamentha telah melakukan proses audit tidak memihak kepada suatu kepentingan maupun hanya berdasarkan standar kompetensi profesionalnya sesuai dengan Aturan Etika Akuntan Publik no.100 (Independen, Integritas, Objektivitas) dan 201 (standar umum)
5.    Temuan Audit
·       Terdapat jaringan mafia minyak dan gas (migas) telah menguasai kontrak suplai minyak senilai US$ 18 miliar atau sekitar Rp 250 triliun selama tiga tahun
·      adanya penguasaan kontrak oleh jaringan tertentu. Hal ini menambah panjang rantai suplai sehingga harga beli minyak kurang kompetitif
·      Beberapa temuan auditor tersebut antara lain ketidakefisienan rantai suplai, berupa mahalnya harga crude dan produk yang dipengaruhi kebijakan Petral dalam proses pengadaan pengaturan tender migas, kelemahan pengendalian HPS, kebocoran informasi tender, dan pengaruh pihak eksternal.
·      Dalam proses pengadaan terdapat kebocoran informasi rahasia yang dalam bentuk surat elektronik (email) maupun obrolan via sosial media. Informasi tersebut berkaitan dengan patokan harga dan volume bahan bakar minyak (BBM).
·      ada pegawai Pertamina yang tidak kooperatif dalam mendukung proses audit forensik kegiatan bisnis Petral selama periode 1 Januari 2015-31 Mei 2015.
·      Pegawai setingkat dengan manajer bekerjasama dengan pihak luar dan membuat harga minyak dan BBM  yang dibeli menjadi lebih mahal.
·      Adanya pihak ketiga (badan usaha) diluar bagian manajemen Petral dan Pertamina ikut campur dalam proses pengadaan dan jual beli minyak mentah maupun BBM, mulai dari mengatur tender dengan harga perhitungan sendiri, menggunakan instrument karyawan dan manajemen Petral saat melancarkan aksi. Akibatnya Petral dan Pertamina tidak mendapatkan harga yang optimal dan terbaik ketika melakukan pengadaan
·      Ada pegawai Pertamina yang tidak kooperatif dalam mendukung proses audit forensik kegiatan bisnis Petral selama periode 1 Januari 2015 - 31 Mei 2015


Dibuat oleh : Suriana Juniarti, SS-UG, 4EB17


Sumber :
http://www.antaranews.com/berita/529494/hasil-auditing-petral-sesuai-prosedur



Tidak ada komentar:

Posting Komentar