1.
Auditor : KAP Kordamentha
2.
Jenis Audit : Audit Forensik
audit yang dilakukan adalah
mengenai audit forensik, yaitu mengenai penggalian
informasi yanga ada di luar sistem, seperti komunikasi pegawai, aliran
informasinya, penawaran dan pengolahan kriteria tender serta hal lainnya yang
berkaitan.
3.
Prosedur Audit
Forensik yang dilakukan :
Audit yang dilakukan Korda
Mentha memang lebih banyak menggali hal-hal yang ada di luar sistem, seperti
percakapan dan surat-menyurat elektronik antara pegawai di Petral dan peserta
tender pengadaan minyak mentah dan produk BBM. Lebih jelasnya prosedur audit
forensik yang dilakukan adalah sebagai berikut :
a. Identifikasi masalah
Dalam tahap ini, auditor melakukan pemahaman awal terhadap
kasus yang hendak diungkap. Pemahaman awal ini berguna untuk mempertajam
analisa dan spesifikasi ruang lingkup sehingga audit bisa dilakukan secara
tepat sasaran.
b. Pembicaraan dengan klien
Dalam tahap ini, auditor akan melakukan pembahasan
bersama klien terkait lingkup, kriteria, metodologi audit, limitasi, jangka
waktu, dan sebagainya. Hal ini dilakukan untuk membangun kesepahaman antara
auditor dan klien terhadap penugasan audit.
c. Pemeriksaan pendahuluan
Dalam tahap ini, auditor melakukan pengumpulan data
awal dan menganalisanya. Hasil pemeriksaan pendahulusan bisa dituangkan
menggunakan matriks 5W + 2H (who, what, where, when, why, how, and how much).
Investigasi dilakukan apabila sudah terpenuhi minimal 4W + 1H (who, what,
where, when, and how much). Intinya, dalam proses ini auditor akan menentukan
apakah investigasi lebih lanjut diperlukan atau tidak.
d. Pengembangan rencana pemeriksaan
Dalam tahap ini, auditor akan menyusun dokumentasi
kasus yang dihadapi, tujuan audit, prosedur pelaksanaan audit, serta tugas
setiap individu dalam tim. Setelah diadministrasikan, maka akan dihasilkan
konsep temuan. Konsep temuan ini kemudian akan dikomunikasikan bersama tim
audit serta klien.
e. Pemeriksaan lanjutan
Dalam tahap ini, auditor akan melakukan pengumpulan
bukti serta melakukan analisa atasnya. Dalam tahap ini lah audit sebenarnya
dijalankan. Auditor akan menjalankan teknik-teknik auditnya guna
mengidentifikasi secara meyakinkan adanya fraud dan pelaku fraud tersebut.
f. Penyusunan Laporan
Pada tahap akhir ini, auditor melakukan penyusunan
laporan hasil audit forensik. Dalam laporan ini setidaknya ada 3 poin yang
harus diungkapkan. Poin-poin tersebut antara lain adalah:
1)
Kondisi, yaitu
kondisi yang benar-benar terjadi di lapangan.
2)
Kriteria, yaitu
standar yang menjadi patokan dalam pelaksanaan kegiatan. Oleh karena itu, jika
kondisi tidak sesuai dengan kriteria maka hal tersebut disebut sebagai temuan.
3)
Simpulan, yaitu
berisi kesimpulan atas audit yang telah dilakukan. Biasanya mencakup sebab
fraud, kondisi fraud, serta penjelasan detail mengenai fraud tersebut.
4.
Kesimpulan
Pada kasus petral dapat
diambil kesimpulan, bahwa Hasil
audit forensik terhadap Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) menyebutkan
terjadi anomali dalam pengadaan minyak pada 2012-2014. Dirut
PT.Pertamina tidak menyebutkan total kerugian dan tidak menyebutkan nama-nama
oknum yang bermain dalam pengadaan BBM. Sebab, menurut Dirut PT.Pertamina
lembaga audit independen Kordamentha audit forensik yang dilakukan hanya
menilai proses pengadaan bahan bakar minyak (BBM) dan minyak mentah yang
berpotensi menimbulkan kecurangan.
ATURAN
ETIKA PROFESI AKUNTANSI IAI
Kode etik IAI terdiri dari tiga
bagian :
1.
Prinsip etika
2.
Aturan etika
3.
Intreprentasi aturan
etika
Aturan etika profesi
akuntansi merupakan penjabaran lebih lanjut dari prinsip-prinsip etika
dan ditetapkan untuk masing-masing kompartemen. Prinsip etika profesi dalam
kode etik IAI menyatakan pengakuan profesi akan tanggung jawabnya kepada
publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. salah satu pegawai Pertamina Energy
Trading Limited (Petral) telah melanggar aturan etika profesi akuntansi dalam
IAI (Ikatan Akuntan Indonesia) yang dijadikan panduan dan aturan bagi seluruh
anggota termasuk yang berpraktik pada instasi pemerintah.
Prinsi Etika Profesi
Ikatan Akuntan Indonesia
Dalam kasus yang saya analisi,
terdapa beberapa prinsip yang ada di dalam kasus ini, diantaranya :
Tanggung jawab
Profesi
lembaga audit independen
(KordhaMentha) sudah bertanggung jawab terhadap profesi kode etik akuntan
karena sudah menyiapkan bukti- bukti dan mengaudit para pegawai nakal hingga
menemukan kecurangan- kecurangan yang merugikan Negara.
Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan
kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya
dengan integritas setinggi mungkin. Dalam kasus ini, lembaga audit independen
(KordhaMentha) telah membuktikan pegawai yang bermasalah tidak diberikan izin
untuk mendapatkan wewenang lagi dalam menjalankan tugas di bagian Impor BBM.
Hal ini menunjukan integritasnya dan agar segera di realisasi sehingga
meningkatkan kepercayaan publik (masyarakat).
Maka dari pernyataan
diatas dapat disimpulkan bahwa KAP Kordamentha telah melakukan audit dengan
baik dan benar yang berisi Kordamentha telah melakukan proses audit tidak
memihak kepada suatu kepentingan maupun hanya berdasarkan standar kompetensi
profesionalnya sesuai dengan Aturan Etika Akuntan Publik no.100 (Independen,
Integritas, Objektivitas) dan 201 (standar umum)
5.
Temuan Audit
·
Terdapat jaringan
mafia minyak dan gas (migas) telah menguasai kontrak suplai minyak senilai US$
18 miliar atau sekitar Rp 250 triliun selama tiga tahun
·
adanya
penguasaan kontrak oleh jaringan tertentu. Hal ini menambah panjang rantai
suplai sehingga harga beli minyak kurang kompetitif
· Beberapa temuan auditor tersebut antara lain
ketidakefisienan rantai suplai, berupa mahalnya harga crude dan produk yang
dipengaruhi kebijakan Petral dalam proses pengadaan pengaturan tender migas,
kelemahan pengendalian HPS, kebocoran informasi tender, dan pengaruh pihak
eksternal.
· Dalam proses pengadaan
terdapat kebocoran informasi rahasia yang dalam bentuk surat elektronik (email)
maupun obrolan via sosial media. Informasi tersebut berkaitan dengan patokan
harga dan volume bahan bakar minyak (BBM).
·
ada
pegawai Pertamina yang tidak kooperatif dalam mendukung proses audit forensik
kegiatan bisnis Petral selama periode 1 Januari 2015-31 Mei 2015.
·
Pegawai
setingkat dengan manajer bekerjasama dengan pihak luar dan membuat harga minyak
dan BBM yang dibeli menjadi lebih mahal.
·
Adanya
pihak ketiga (badan usaha) diluar bagian manajemen Petral dan Pertamina ikut
campur dalam proses pengadaan dan jual beli minyak mentah maupun BBM, mulai
dari mengatur tender dengan harga perhitungan sendiri, menggunakan instrument
karyawan dan manajemen Petral saat melancarkan aksi. Akibatnya Petral dan
Pertamina tidak mendapatkan harga yang optimal dan terbaik ketika melakukan
pengadaan
· Ada pegawai Pertamina yang tidak
kooperatif dalam mendukung proses audit forensik kegiatan bisnis Petral selama
periode 1 Januari 2015 - 31 Mei 2015
Dibuat
oleh : Suriana Juniarti, SS-UG, 4EB17
Sumber :
http://www.antaranews.com/berita/529494/hasil-auditing-petral-sesuai-prosedur
Tidak ada komentar:
Posting Komentar