Tugas Softskill
"Hukum-hukum & Undang-undang
koperasi, cara mendirikan koperasi, serta pembuatan neraca koperasi"
Nama :
Suriana Juniarti
NPM :
27212205
Kelas : 2eb17
Mata Kuliah : Ekonomi Koperasi
Dosen : Sidik Lestiyono
Dalam berjalannya kegiatan ekonomi di kehidupan
sehari-hari ada beberapa factor penggerak kegiatan ekonomi yang dapat
mempengaruhi jalannya kegiatan ekonomi,sebagai berikut :
1. Kebutuhan ekonomi, sifatnya tidak terbatas.
2. Kelangkaan (Scarcity), ketersediaannya terbatas.
3. Pilihan ( Alternatif)/Opportunity cost, penggunaan
sumberdaya untuk tujuan tertentu.
4. Konsep ekonomi, dibedakan antara kebutuhan (need) dan
keinginan (want).
Dalam menjalani kehidupannya, manusia membutuhkan
berbagai jenis dan macam barang-barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhannya.
Manusia sejak lahir hingga meninggal dunia tidak terlepas dari kebutuhan akan
segala sesuatunya. Untuk mendapatkan barang yang dibutuhkan diperlukan
pengorbanan untuk mendapatkannya.
Seiring dengan peradaban manusia yang terus berkembang,
maka perekonomian pun terus berkembang karena manusia adalah faktor utama dari
berkembangnya perekonomian tersebut. Mengapa? Karena manusia adalah pelaku
utama dari perekonomian itu.
Keberadaan koperasi harus mampu memperkuat nilai-nilai
jati diri koperasi dalam kehidupan masyarakat, termasuk di dalamnya
meningkatkan daya dukung koperasi yang berkemampuan dalam menyediakan
kesempatan kerja dan kesempatan berusaha. Koperasi sebagai Soko Guru dan
merupakan ujung tombak perekonomian rakyat diharapkan mampu memiliki daya saing
yang sehat.
Kehadiran lembaga keuangan mikro selama ini sangat
membatu terutama bagi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dan rumah tangga
terutama di pedesaan. Berbagai kemudahan persyaratan dan pelayanan ditawarkan
menjadikan lembaga kuangan mikro menjadi alternatif menarik bagi mereka yang
membutuhkan akses dana. Lembaga keuangan mikro tersebut antara lain: ada
koperasi, BMT, Lembaga Perkreditan Desa (LPD), BUKP, dan Credit Union (CU).
Pokok Pembahasan
Untuk
dapat mengenal dan memahami lebih jauh mengenai koperasi, maka saya akan membahas mengenai unsur-unsur dalam penting koperasi. Maka saya merumuskan
beberapa masalah yang berhubungan dengan pembahasan antara lain:
A.
Hukum-hukum
& Undang-Undang Koperasi
B.
Cara
Mendirikan Koperasi
C.
Pembuatan
Neraca Koperasi
Pembahasan
A.
Hukum-hukum dan Undang-undang Koperasi
Suatu koperasi hanya dapat didirikan bila memenuhi
persyaratan dalam mendirikan koperasi. Syarat-syarat pembentukan koperasi
berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah
Republik Indonesia Nomor: 104.1/Kep/M.Kukm/X/2002 Tentang Petunjuk Pelaksanaan
Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian Dan Perubahan Anggaran Dasar
Koperasi, adalah sebagai berikut :
1.
Undang-undang Nomor 25 Tahun
1992 tentang perkoperasian.
2.
Peraturan Pemerintah RI Nomor 4 Tahun 1994 tentang
Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran
Dasar Koperasi.
3.
Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Pengusaha Kecil
Menengah Republik Indonesia No.01/Per/M.KUKM/I/2006 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar
Koperasi.
4.
Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah
R.I. Nomor 19/Kep/M/III/2000 tentang Pedoman Kelembagaan dan Usaha
Koperasi.
5.
Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM R.I. Nomor 123 /
Kep/M-KUKM/X/2004 tentang Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Dalam Rangka
Pengesahan Akta Pendirian, Perubahan Anggaran Dasar dan Pembubaran Koperasi
pada Propinsi, Kabupaten/Kota.
6.
Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM R.I. Nomor
124/Kep/M-KUKM/X/2004 tentang Penugasan Pejabat yang berwenang untuk Memberikan
Pengesahan Akta Pendirian, Perubahan Anggaran Dasar dan Pembubaran Koperasi
Tingkat Nasional.
7.
Keputusan Menteri Negara
Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia Nomor
98/Kep/M.KUKM/IX/2004 tentang Notaris sebagai Pembuat Akta Koperasi.
B. Cara Mendirikan Koperasi
Syarat
utama mendirikan sebuah koperasi hanya memerlukan calon pendiri sebanyak
minimal 20 orang ; dari dua puluh orang tersebut kemudian dapat menjadi anggota
semua, dan di antara mereka dapat dipilih menjadi anggota pengururs, maupun
anggota pengawas.
Setelah terpenuhi jumlah anggota minimal dan kesemua anggota telah memahami betul mengenai : tujuan, hubungan hukum dan aturan main dalam koperasi yang hendak merea dirikan tersebut, maka proses selanjutnya adalah menuangkan kesepakatan bersama tersebut ke dalam Anggaran Dasar; yang berbentuk akta pendirian koperasi. Di dalam Anggaran Dasar tersebut, para pendiri wajib memuat dan menyatakan sekurang-kurangnya hal-hal sebagai berikut :
Setelah terpenuhi jumlah anggota minimal dan kesemua anggota telah memahami betul mengenai : tujuan, hubungan hukum dan aturan main dalam koperasi yang hendak merea dirikan tersebut, maka proses selanjutnya adalah menuangkan kesepakatan bersama tersebut ke dalam Anggaran Dasar; yang berbentuk akta pendirian koperasi. Di dalam Anggaran Dasar tersebut, para pendiri wajib memuat dan menyatakan sekurang-kurangnya hal-hal sebagai berikut :
1. Daftar nama pendiri
2. Nama dan tempat kedudukan koperasi
3. Maksud dan tujuan serta bidang usaha
4. ketentuan mengenai keanggotaan
5. ketentuan mengenai rapat anggota
6. ketentuan mengenai pengelolaan
7. ketentuan mengenai permodalan
8. ketentuan mengenai jangka watu berdirinya
9. ketentuan mengenai pembagian sisa h
10. Dua rangkap Salinan Akta Pendirian asil usaha
11. ketentuan mengenai sanksi koperasi dari notaris (NPAK).
12. Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi.
13. Daftar hadir rapat pendirian koperasi
14. Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pd saat verifikasi).
15. Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus pengesahan pembentukan koperasi.
16. Surat Bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang;kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi para pendiri.
17. Rencana kegiatan usaha koperasi minimal tiga tahun kedepan dan Rencana Anggaran Belanja dan Pendapatan Koperasi.
18. Daftar susunan pengurus dan pengawas.
19. Daftar Sarana Kerja Koperasi
20. Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
21. Struktur Organisasi Koperasi.
22. Surat Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya
23. Dokumen lain yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Setelah
persyaratan terpenuhi para pendiri kemudian mempersiapkan hal-hal yang
dibutuhkan untuk mengadakan rapat pembentukan koperasi, setelah memiliki
bekal yang cukup dan telah siap para pendiri melakukan rapat pembentukan
koperasi yang dihadiri dinas koperasi dan pejabat lainnya, pendirian koperasi
tidak sampai disana karena lembaga koperasi yang telah didirikan perlu
disahkan badan hukumnya. Penjelasan lebih lanjut mengenai tahapan-tahapan
tersebut diuraikan di bawah ini :
A. Tahap Persiapan Pendirian Koperasi
Sekelompok
orang bertekad untuk mendirikan sebuah koperasi terlebih dahulu perlu memahami
maksud dan tujuan pendirian koperasi, untuk itu perwakilan dari pendiri dapat
meminta bantuan kepada Dinas Koperasi dan UKM ataupun lembaga pendidikan
koperasi lainnya untuk memberikan penyuluhan dan pendidikan serta pelatihan
mengenai pengertian, maksud, tujuan, struktur organisasi, manajemen,
prinsip-prinsip koperasi, dan prospek pengembangan koperasi bagi pendiri.
Setelah mendapatkan penyuluhan dan pelatihan perkoperasian, para pendiri
sebaiknya membentuk panitia persiapan pembentukan koperasi, yang bertugas :
a. Menyiapkan dan menyampaikan
undangan kepada calon anggota, pejabat pemerintahan dan pejabat koperasi.
b. Mempersiapakan acara rapat.
c. Mempersiapkan tempat
acara.
d. Hal-hal lain yang
berhubungan dengan pembentukan koperasi.
B. Tahap rapat pembentukan koperasi
Setelah tahap persiapan
selesai dan para pendiri pembentukan koperasi telah memiliki bekal yang cukup
dan telah siap melakukan rapat pembentukan koperasi. Rapat pembentukan koperasi
harus dihadiri oleh 20 orang calon anggota sebagai syarat sahnya pembentukan
koperasi primer. Selain itu, pejabat desa dan pejabat Dinas Koperasi dan UKM
dapat diminta hadir untuk membantu kelancaran jalannya rapat dan memberikan
petunjuk-petunjuk seperlunya.
Hal-hal yang dibahas pada
saat rapat pembentukan koperasi , dapat dirinci sebagai berikut :
Pembuatan dan pengesahan akta pendirian
koperasi , yaitu surat keterangan tentang
pendirian koperasi yang berisi pernyataan dari para kuasa pendiri yang ditunjuk
dan diberi kuasa dalam suatu rapat pembentukan koperasi untuk menandatangani
Anggaran Dasar pada saat pembentukan koperasi.
Pembuatan Anggaran Dasar koperasi, yaitu pembuatan aturan dasar tertulis yang memuat tata kehidupan
koperasi yang disusun dan disepakati oleh para pendiri koperasi
pada saat rapat pembentukan. Konsep Anggaran Dasar koperasi sebelumnya
disusun oleh panitia pendiri, kemudian panitia pendiri itu mengajukan rancangan
Anggaran Dasarnya pada saat rapat pembentukan untuk disepakati dan disahkan.
Anggaran Dasar biasanya mengemukakan :
Nama dan tempat kedudukan, maksudnya dalam Anggaran Dasar tersebut dicantumkan nama
koperasi yang akan dibentuk dan lokasi atau wilayah kerja koperasi tersebut
berada.
Landasan, asas dan prinsip koperasi, di dalam Anggaran Dasar dikemukakan landasan, asas dan
prinsip koperasi yang akan dianut oleh koperasi.
Maksud dan tujuan, yaitu pernyataan misi, visi serta sasaran pembentukan
koperasi.
Kegiatan usaha, merupakan pernyataan jenis koperasi dan usaha yang akan
dilaksanakan koperasi. Dasar penentuan jenis koperasi adalah kesamaan
aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi para anggotanya. Misalnya,
koperasi simpan pinjam, koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi pemasaran
dan koperasi jasa atau koperasi serba usaha.
Keanggotaan, yaitu
aturan-aturan yang menyangkut urusan keanggotaan koperasi. Urusan keanggotaan
ini dapat ditentukan sesuai dengan kegiatan usaha koperasi yang akan
dibentuknya. Biasanya ketentuan mengenai keanggotaan membahas persyaratan dan
prosedur menjadi anggota koperasi , kewajiban dan hak-hak dari anggota serta
ketentuan-ketentuan dalam mengakhiri status keanggotaan pada koperasi.
Perangkat koperasi, yaitu unsur-unsur yang terdapat pada organisasi koperasi. Perangkat koperasi tersebut, sebagai berikut :
Perangkat koperasi, yaitu unsur-unsur yang terdapat pada organisasi koperasi. Perangkat koperasi tersebut, sebagai berikut :
- Rapat Anggota. Dalam Anggaran Dasar
dibahas mengenai kedudukan rapat anggota di dalam koperasi, penetapan
waktu pelaksanaan rapat anggota, hal-hal yang dapat dibahas dalam rapat
anggota, agenda acara rapat anggota tahunan, dan syarat sahnya pelaksanaan
rapat anggota koperasi.
- Pengurus. Dalam Anggaran Dasar
dijabarkan tentang kedudukan pengurus dalam koperasi, persyaratan dan masa
jabatan pengurus, tugas, kewajiban serta wewenang dari pengurus koperasi.
- Pengawas. Dalam Anggaran Dasar
dijabarkan tentang kedudukan pengawas dalam koperasi, persyaratan dan masa
jabatan pengawas, tugas serta wewenang dari pengawas koperasi.
- Selain dari ketiga perangkat tersebut
dapat ditambahkan pula pembina atau badan penasehat.
Ketentuan mengenai permodalan perusahaan
koperasi, yaitu pembahasan mengenai jenis modal
yang dimiliki (modal sendiri dan modal pinjaman), ketentuan mengenai jumlah
simpanan pokok dan simpanan wajib yang harus dibayar oleh anggota.
Ketentuan mengenai pembagian Sisa Hasil Usaha
(SHU), yaitu ketentuan yang membahas
penjelasan mengenai SHU serta peruntukan SHU koperasi yang didapat.
Pembubaran dan penyelesaian, membahas tata-cara pembubaran koperasi dan penyelesaian
masalah koperasi setelah dilakukan pembubaran. Biasanya penjelasan yang lebih
rinci mengenai hal ini dikemukakan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga
atau aturan lainnya.
Sanksi-sanksi, merupakan ketentuan mengenai sanksi yang diberikan kepada
anggota, pengurus dan pengawas koperasi, karena terjadinya
pelanggaran-pelanggaran terhadap Anggaran Dasar atau aturan lain-nya yang telah
ditetapkan.
Anggaran rumah tangga dan peraturan khusus, yaitu ketentuan-ketentuan pelaksana dalam Anggaran
Dasar yang sebelumnya dimuat dalam Anggaran Dasar.
Penutup
• Pembentukan pengurus, pengawas, yaitu memilih anggota orang-orang yang akan dibebani tugas dan
tanggungjawab atas pengelolaan, pengawasan di koperasi
• Neraca awal koperasi, merupakan perincian posisi aktiva dan pasiva diawal
pembentukan koperasi
• Rencana kegiatan usaha, dapat berisikan latar belakang dan dasar pembentukan serta
rencana kerja koperasi pada masa akan datang.
C. Pengesahan badan hukum
Setelah terbentuk pengurus dalam rapat pendirian koperasi, maka untuk
mendapatkan badan hukum koperasi, pengurus/pendiri/kuasa pendiri harus
mengajukan permohonan badan hukum kepada pejabat terkait, sebagai berikut
:
a. Para pendiri atau
kuasa pendiri koperasi terlebih dulu mengajukan permohonan
pengesahan akta pendirian secara
tertulis
kepada diajukan kepada Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil
Menengah, dengan melampirkan :
1. Anggaran Dasar
Koperasi yang sudah ditandatangani pengurus rangkap dua, aslinya bermaterai)
2. Berita acara rapat
pendirian koperasi.
3. Surat undangan rapat
pembentukan koperasi
4. Daftar hadir rapat.
5. Daftar alamat
lengkap pendiri koperasi.
6. Daftar susunan
pengurus, dilengkapi photo copy KTP (untuk KSP/USP dilengkapi riwayat hidup).
7. Rencana awal
kegiatan usaha koperasi.
8. Neraca permulaan dan tanda
setor modal minimal Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) bagi koperasi primer dan
Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah) bagi koperasi sekunder yang berasal dari
simpanan pokok, wajib, hibah.
9. Khusus untuk KSP/USP
disertai lampiran surat bukti penyetoran modal sendiri minimal Rp. 15.000.000
(lima belas juta rupiah) bagi koperasi primer dan Rp.50.000.000 (lima puluh
juta rupiah) bagi koperasi sekunder yang berupa deposito pada bank pemerintah.
10. Mengisi formulir isian data
koperasi.
11. Surat keterangan dari desa yang
diketahui oleh camat.
b. Membayar tarif pendaftaran
pengesahan akta pendirian koperasi sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah).
c. Apabila permintaan pengesahaan
akta pendirian koperasi telah dilakukan sesuai dengan ketentuan di atas kepada
pendiri atau kuasa pendiri diberikan bukti penerimaan.
d. Pejabat koperasi, yaitu Kepala
Dinas Koperasi dan UKM akan memberikan pengesahaan terhadap akta koperasi
apabila ternyata setelah diadakan penelitian Anggaran dasar koperasi.
- tidak bertentangan dengan
Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, dan
- tidak bertentangan dengan
ketertiban umum dan kesusilaan.
e. Pejabat selambat-lambatnya 3
(tiga) bulan terhitung sejak penerimaan permohonan pengesahan badan hukum
dari koperasi yang bersangkutan harus telah memberikan jawaban pengesahannya.
Tetapi biasanya proses pengesahan di dinas koperasi dapat selesai hanya dalam
waktu 3 (tiga) minggu.
f. Bila Pejabat berpendapat bahwa
Akte Pendirian/Anggaran Dasar tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan
Undang-undang koperasi dan peraturan pelaksananya serta kegiatannya sesuai
dengan tujuan, maka akte pendirian di daftar dengan nomor urut dalam Buku
Daftar Umum. Kedua buah Akte Pendirian/Anggaran Dasar tersebut dibubuhi tanggal,
nomor pendaftaran tentang tanda pengesahan oleh Pejabat a.n Menteri.
g. Tanggal pendaftaran akte
Pendirian berlaku sebagai tanggal sesuai berdirinya koperasi yang mempunyai
badan hukum, kemudian Pejabat mengumumkan pengesahan akta pendirian di
dalam Berita Negara Republik Indonesia
h. Buku Daftar Umum serta Akte-Akte
salinan/petikan ART/AD Koperasi dapat diperoleh oleh pengurus koperasi dengan
mengganti biaya fotocopy dan harus dilegalisir oleh Pejabat Koperasi yang
bersangkutan. Biaya yang dikenakan untuk hal di atas adalah Rp. 25.000
i. Dalam hal permintaan
pengesahan akta pendirian ditolak, alasan penolakan diberitahukan oleh pejabat
kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan
setelah diterimanya permintaan.
j. Terhadap penolakan pengesahan
akta pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu
paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan.
k. Keputusan terhadap pengajuan
permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak
diterimanya pengajuan permintaan ulang.
Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kementerian
Koperasi dan UKM Republik Indonesia dengan Ikatan Notaris Indonesia pada
tanggal 4 Mei 2004 dan Keputusan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor :
98/KEP/M.KUKM/IX/2004 tentang Notaris Sebagai Pembuat Akta Koperasi membuat
perubahan dalam prosedur pendirian koperasi yaitu proses pembuatan akta
pendirian, perubahan anggaran dasar, dan akta-akta lain berkaitan dengan
koperasi sebagai badan hukum maka hal tersebut dilakukan dihadapan
notaris. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan mutu pelayanan hukum
kepada masyarakat.
Berdasarkan Kepmen No.98 tahun 2004, prosedur pendirian
koperasi yang melibatkan notaris di dalamnya, masih mengikuti prosedur yang
ada, tetapi ada beberapa tahapan yang melibatkan notaris yaitu :
Rapat pembentukan koperasi selain mengundang minimal 20 orang calon
anggota, pejabat desa, pejabat dinas koperasi hendaknya mengundang pula notaris
yang telah ditunjuk pendiri koperasi, yaitu notaris yang telah berwenang
menjalankan jabatan sesuai dengan jabatan notaris, berkedudukan di wilayah
koperasi itu berada (dalam hal ini berkedudukan di Kabupaten Bandung), serta
memiliki sertifikat tanda bukti telah mengikuti pembekalan di bidang
perkoperasian yang ditandatangani oleh menteri koperasi dan UKM RI.
Notaris yang telah membuat akta pendirian koperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku kemudian membacakan dan menjelaskan isinya kepada para pendiri, anggota atau kuasanya sebelum menanda-tangani akta tersebut.
Kemudian akta pendirian koperasi yang telah dibuat notaris pembuat akta koperasi disampaikan kepada pejabat dinas koperasi untuk dimintakan pengesahannya, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
C. Pembuatan Neraca Koperasi
Pelaporan
Keuangan Koperasi
Setelah tahun buku Koperasi
ditutup, paling lambat 1 (satu) bulan sebelum diselengggarakan rapat
anggota tahunan, Pengurus menyusun laporan keuangan tahunan yang memuat sekurang-kurangnya
:
1. Perhitungan
tahunan yang terdiri dari neraca akhir tahun buku yang baru lampau dan
perhitungan hasil usaha dari tahun yang bersangkutan serta penjelasan atas
dokumen tersebut.
2. Keadaan
dan usaha koperasi serta hasil usaha yang dapat dicapai.
Laporan keuangan tersebut
harus ditandatangani oleh semua anggota pengurus. Apabila salah seorang
pengurus tidak menandatangani laporan tahunan tersebut, anggota yang
bersangkutan harus menjelaskan alasannya secara tertulis. Persetujuan terhadap
laporan tahunan termasuk pengesahan perhitungan tahunan merupakan penerimaan
pertanggungjawaban pengurus oleh rapat anggota.
Bentuk dan format laporan
keuangan koperasi telah diatur oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI)
dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) nomor 27 tentang Akuntansi
Perkoperasian (Revisi 1998), sebagai berikut :
Laporan keuangan Koperasi
meliputi :
1. Neraca
2. Perhitungan
Hasil Usaha
3. Laporan
Arus Kas
4. Laporan
Promosi Ekonomi Anggota
5. Catatan
atas Laporan Keuangan
Neraca
Neraca menyajikan informasi
mengenai aktiva, kewajiban, dan ekuitas koperasi pada waktu tertentu. Format
neraca lihat contoh pada akhir materi.
Aktiva yang diperoleh dari
sumbangan yang terikat penggunaannya dan tidak dapat dijual untuk menutup
kerugian koperasi diakui sebagai aktiva lain-lain. Sifat keterikatan penggunaan
tersebut dijelaskan dalam catatan laporan keuangan. Aktiva-aktiva yang dikelola
oleh koperasi tetapi bukan milik koperasi, tidak diakui sebagai aktiva, dan
harus dijelaskan dalam catatan atas laporan keuangan.
Simpanan anggota yang tidak
berkarakteristik sebagai ekuitas diakui sebagai kewajiban jangka pendek atau
jangka panjang sesuai dengan tanggal jatuh temponya dan dicatat sebesar nilai
nominalnya.
Ekuitas koperasi terdiri
dari modal anggota berbentuk simpanan pokok, impanan wajib, simpanan lain yang
memiliki karaketeristik yang sama dengan simpanan pokok atau simpanan wajib,
modal penyertaan, modal sumbangan, cadangan, dan sisa hasil usaha belum dibagi.
Ekuitas ini dicatat sebesar nilai nominalnya. Simpanan pokok dan simpanan wajib
yang belum diterima disajikan sebagai piutang simpanan pokok dan piutang
simpanan wajib. Kelebihan setoran simpanan pokok dan simpanan wajib anggota
baru di atas nilai nominal simpanan pokok dan simpanan wajib anggota pendiri
diakui sebagai Modal Penyetaraan Partisipasi Anggota.
Perhitungan
Hasil Usaha
Perhitungan hasil usaha
(PHU) harus memuat hasil usaha dengan angggota dan laba atau rugi kotor dengan
non-anggota.
Laporan
Arus Kas
Laporan arus kas menyajikan
informasi mengenai perubahan kas yang meliputi saldo awal, sumber penerimaan
kas, pengeluaran kas, dan saldo akhir kas pada periode tertentu. Format laporan
arus kas lihat contoh pada akhir materi.
Laporan Promosi Ekonomi Anggota
Dalam hal sisa hasil usaha tahun berjalan belum dibagi,
maka manfaat ekonomi yang diperoleh anggota dari pembagian sisa hasil usaha
pada akhir tahun buku dapat dicatat sebesar taksiran jumlah sisa hasil usaha
yang akan dibagi untuk anggota.
Laporan promosi ekonomi
anggota adalah laporan yang memperlihatkan manfaat ekonomi yang diperoleh
anggota koperasi selama satu tahun tertentu. Laporan tersebut mencakup 4
(empat) unsur yaitu :
1. Manfaat
ekonomi dari pembelian barang atau pengadaan jasa bersama.
2. Manfaat
ekonomi dari pemasaran dan pengolahan bersama.
3. Manfaat
ekonomi dari simpan pinjam lewat koperasi.
4. Manfaat
ekonomi dalam bentuk pembagian sisa hasil usaha.
Catatan
atas Laporan Keuangan
Catatan atas laporan
keuangan menyajikan pengungkapan yang memuat:
1. Perlakuan
akuntansi mengenai pengakuan pendapatan dan beban sehubungan dengan tansaksi
koperasi dengan anggota dan non-anggota, kebijakan akuntansi tentang aktiva
teetap, penilaian persediaan, piutang, dan sebagainya, dasar penetapan harga
pelayanan kepada anggota dan non-anggota.
2. Pengungkapan
informasi lain seperti kegiatan atau pelayanan utama koperasi kepada anggota
baik yang tercantum dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga maupun dalam
praktek, atau yang telah dicapai oleh koperasi, ikatan koperasi dalam
pengembangan sumber daya dan mempromosikan usaha ekonomi anggota, pendidikan
dan pelatihan perkoperasian dan sebagainya.
Proses
Penyusunan Laporan Keuangan
Setelah tahun buku
berakhir, pengurus koperasi wajib menyusun laporan keuangan tahunan yang memuat
sekurang-kurangnya:
1. Perhitungan
tahunan yang terdiri dari neraca, perhitungan hasil usaha serta penjelasan atas
dokumen tersebut.
2. Keadaan
dan usaha koperasi serta hasil usaha yang dapat dicapai.
Neraca, perhitungan hasil
usaha serta penjelasannya merupakan laporan pokok keuangan koperasi. Laporan
keuangan koperasi tidak jauh berbeda dengan laporan keuangan untuk perusahaan
lain. Perbedaan utama terletak pada penyajian modal dan perhitungan laba rugi.
Kesimpulan
Dari pembahasan di atas tentang koperasi
ini, maka saya dapat membuat kesimpulan yaitu :
Ø Suatu koperasi hanya dapat didirikan bila memenuhi
persyaratan dalam mendirikan koperasi. Syarat-syarat pembentukan koperasi
berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah
Republik Indonesia Nomor: 104.1/Kep/M.Kukm/X/2002 Tentang Petunjuk Pelaksanaan
Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian Dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi
Ø Syarat
utama mendirikan sebuah koperasi hanya memerlukan calon pendiri sebanyak
minimal 20 orang ; dari dua puluh orang tersebut kemudian dapat menjadi anggota
semua, dan di antara mereka dapat dipilih menjadi anggota pengururs, maupun
anggota pengawas.
Ø Setelah
tahun buku Koperasi ditutup, paling lambat 1 (satu) bulan sebelum
diselengggarakan rapat anggota tahunan, Pengurus menyusun laporan keuangan
tahunan yang memuat sekurang-kurangnya :
• Perhitungan tahunan yang terdiri dari
neraca akhir tahun buku yang baru lampau dan perhitungan hasil usaha dari tahun
yang bersangkutan serta penjelasan atas dokumen tersebut.
• Keadaan dan usaha koperasi serta hasil
usaha yang dapat dicapai.
Laporan
keuangan tersebut harus ditandatangani oleh semua anggota pengurus. Apabila
salah seorang pengurus tidak menandatangani laporan tahunan tersebut, anggota
yang bersangkutan harus menjelaskan alasannya secara tertulis. Persetujuan
terhadap laporan tahunan termasuk pengesahan perhitungan tahunan merupakan
penerimaan pertanggungjawaban pengurus oleh rapat anggota.
Daftar
Pustaka